Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat dan barang bukti kasus Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan paranormal Ki Gendeng Pamungkas (70). Dia diduga terlibat kasus dugaan penyebaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video di media sosial.
"Modus operandinya membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Dimana 54 detik ini diseberluaskan melalui jejaring sosial medsos, Youtube, Twitter dan Facebook. Yang bersangkutan yang menyebarkan sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Wahyu mengatakan video tersebut tersebar ke media sosial mulai 2 Mei 2017.
"Modus operandinya membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Dimana 54 detik ini diseberluaskan melalui jejaring sosial medsos, Youtube, Twitter dan Facebook. Yang bersangkutan yang menyebarkan sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Wahyu mengatakan video tersebut tersebar ke media sosial mulai 2 Mei 2017.
"Terkait dengan perkara, dia buat tanggal 2 Mei. Namun, berdasarkan keterangan sementara, tersangka yang bersangkutan mengatakan dari dulu sudah melakukan hal seperti ini. Tersangka ini sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis. Jadi dilakukan dengan sengaja," kata dia
Wahyu mengatakan Ki Gendeng juga membuat pelbagai macam atribut yang isinya diduga untuk menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat. Ki Gendeng, katanya, juga sering membagikan stiker dan kaus kepada warga sekitar rumah.
"Kemudian ada beberapa juga stiker stiker kemudian kaus kaus. Bahwa stiker dan kaus ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat, tidak sengaja ketemu. Bahkan di kalangan lingkungan sekitar sudah pakai kaus seperti barang bukti yang menunjukkan kebencian terhadap etnis," kata dia.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyimpan video.
Selain itu, polisi juga mengamankan jaket jeans bertuliskan Fight Agains Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.
Setelah diciduk, Ki Gendeng dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.
Komentar
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'