Djarot Saiful Hidayat di rutan Cipinang [suara.com/Bagus Santosa]
Setelah tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum bertemu Ahok. Djarot berencana menemui Ahok pada Kamis (11/5/2017).
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Djarot berharap jaminan ini dikabulkan pengadilan tinggi.
"Kita berdoa semoga pengajuan permohonan penangguhan bagi beliau bisa dikabulkan oleh pengaduan tinggi," katanya.
Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa (9/5/2017).
Dalam konferensi pers di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit, nomor 26, blok AG, Jakarta Pusat, siang tadi, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menilai vonis terhadap Ahok kental muatan politik.
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka