Djarot Saiful Hidayat di rutan Cipinang [suara.com/Bagus Santosa]
Setelah tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum bertemu Ahok. Djarot berencana menemui Ahok pada Kamis (11/5/2017).
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Djarot berharap jaminan ini dikabulkan pengadilan tinggi.
"Kita berdoa semoga pengajuan permohonan penangguhan bagi beliau bisa dikabulkan oleh pengaduan tinggi," katanya.
Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa (9/5/2017).
Dalam konferensi pers di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit, nomor 26, blok AG, Jakarta Pusat, siang tadi, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menilai vonis terhadap Ahok kental muatan politik.
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai