Djarot Saiful Hidayat di rutan Cipinang [suara.com/Bagus Santosa]
Setelah tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum bertemu Ahok. Djarot berencana menemui Ahok pada Kamis (11/5/2017).
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Djarot berharap jaminan ini dikabulkan pengadilan tinggi.
"Kita berdoa semoga pengajuan permohonan penangguhan bagi beliau bisa dikabulkan oleh pengaduan tinggi," katanya.
Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa (9/5/2017).
Dalam konferensi pers di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit, nomor 26, blok AG, Jakarta Pusat, siang tadi, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menilai vonis terhadap Ahok kental muatan politik.
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000