Djarot Saiful Hidayat di rutan Cipinang [suara.com/Bagus Santosa]
Setelah tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat, pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum bertemu Ahok. Djarot berencana menemui Ahok pada Kamis (11/5/2017).
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
"Belum (komunikasi) sekarang. Besok saya ke sana (Mako Brimob) lihat," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Setelah Ahok divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan, Djarot dan sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Djarot berharap jaminan ini dikabulkan pengadilan tinggi.
"Kita berdoa semoga pengajuan permohonan penangguhan bagi beliau bisa dikabulkan oleh pengaduan tinggi," katanya.
Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa (9/5/2017).
Dalam konferensi pers di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit, nomor 26, blok AG, Jakarta Pusat, siang tadi, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menilai vonis terhadap Ahok kental muatan politik.
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
"Pasal 156a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta dipersidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan.
Wayan mengatakan seharusnya Ahok dinyatakan tidak bersalah.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan banding. Saat ini, pengacara sedang mempersiapkannya.
"Kami tengah melakukan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga adil dan tuntas," katanya.
Wayan berharap masyarakat memberikan dukungan moral kepada Ahok. (Dian Kusumo Hapsari)
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik