Perempuan kerap kali terjerat pasal-pasal represif UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, kriminalisasi terhadap para perempuan ini seringkali merugikan kebebasan ekspresi dirinya.
Dari survei 2016 yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna Internet di Indonesia tahun 2016 mencapai 132,7 juta pengguna, dimana 47,5 persen atau sebanyak 63 juta lebih pengguna adalah para perempuan.
"Survei tersebut juga menyebutkan Ibu rumah tangga adalah pengguna kedua terbesar di Indonesia yakni sebanyak 22 juta pengguna," kata Damar Juniarto (Regional Coordinator SAFEnet) dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).
Hal tersebut menandakan kehadiran perempuan dalam internet di Indonesia cukup signifikan dan karenanya memiliki kerentanan untuk dijerat dengan pasal-pasal represif dalam UU ITE.
Dalam catatan SAFEnet sejak 2008 sampai Mei 2017 ercatat paling tidak ada 37 pengaduan (19,37 persen dari total 191 pengaduan) yang menyeret perempuan ke ranah hukum dengan pasal-pasal represif di dalam UU ITE.
"Kasus-kasus yang menerpa perempuan ini kebanyakan tidak layak secara hukum dan melukai asas keadilan," ujar Damar.
Ervani Emy Handayani dari PAKU ITE, menerangkan bahwa kasus terakhir yang cukup menyentak kita adalah kasus Yusniar, seorang ibu rumah tangga biasa yang diseret ke pengadilan oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya dengan pasal pencemaran nama. Sekalipun tidak ada namanya disebut dalam postingan yang dibuat ibu Yusniar dan ibu Yusniar akhirnya menang di pengadilan PN Makassar, ia sempat ditahan selama 30 hari untuk ekspresi kekesalannya atas tindakan perusakan rumah orang tuanya di media sosial.
"Namun tekanan psikologis selama di penjara dan stigma sosial yang melekat pada ibu Yusniar sebagai orang yang pernah dipenjara merupakan beban tersendiri yang harus ditanggungnya.
Baca Juga: Ki Gendeng Pamungkas Terancam Kena UU ITE
Yusniar jelas bukan yang pertama, karena ada kasus ibu Prita Mulyasari, ibu Ira SImatupang, ibu Ervani Emyhandayani, ibu Wisni Yetti dan lainnya. Mereka semua merasakan betapa hukum dan keadilan begitu tidak berpihak pada perempuan, apalagi yang melaporkan mereka adalah orang-orang yang berkuasa," tutup Emy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya