Perempuan kerap kali terjerat pasal-pasal represif UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, kriminalisasi terhadap para perempuan ini seringkali merugikan kebebasan ekspresi dirinya.
Dari survei 2016 yang dirilis oleh Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna Internet di Indonesia tahun 2016 mencapai 132,7 juta pengguna, dimana 47,5 persen atau sebanyak 63 juta lebih pengguna adalah para perempuan.
"Survei tersebut juga menyebutkan Ibu rumah tangga adalah pengguna kedua terbesar di Indonesia yakni sebanyak 22 juta pengguna," kata Damar Juniarto (Regional Coordinator SAFEnet) dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).
Hal tersebut menandakan kehadiran perempuan dalam internet di Indonesia cukup signifikan dan karenanya memiliki kerentanan untuk dijerat dengan pasal-pasal represif dalam UU ITE.
Dalam catatan SAFEnet sejak 2008 sampai Mei 2017 ercatat paling tidak ada 37 pengaduan (19,37 persen dari total 191 pengaduan) yang menyeret perempuan ke ranah hukum dengan pasal-pasal represif di dalam UU ITE.
"Kasus-kasus yang menerpa perempuan ini kebanyakan tidak layak secara hukum dan melukai asas keadilan," ujar Damar.
Ervani Emy Handayani dari PAKU ITE, menerangkan bahwa kasus terakhir yang cukup menyentak kita adalah kasus Yusniar, seorang ibu rumah tangga biasa yang diseret ke pengadilan oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya dengan pasal pencemaran nama. Sekalipun tidak ada namanya disebut dalam postingan yang dibuat ibu Yusniar dan ibu Yusniar akhirnya menang di pengadilan PN Makassar, ia sempat ditahan selama 30 hari untuk ekspresi kekesalannya atas tindakan perusakan rumah orang tuanya di media sosial.
"Namun tekanan psikologis selama di penjara dan stigma sosial yang melekat pada ibu Yusniar sebagai orang yang pernah dipenjara merupakan beban tersendiri yang harus ditanggungnya.
Baca Juga: Ki Gendeng Pamungkas Terancam Kena UU ITE
Yusniar jelas bukan yang pertama, karena ada kasus ibu Prita Mulyasari, ibu Ira SImatupang, ibu Ervani Emyhandayani, ibu Wisni Yetti dan lainnya. Mereka semua merasakan betapa hukum dan keadilan begitu tidak berpihak pada perempuan, apalagi yang melaporkan mereka adalah orang-orang yang berkuasa," tutup Emy.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard