Suara.com - Tiga dari lima majelis hakim kasus penodaan agama oleh terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimutasi dengan kenaikan jabatan.
Ketiga hakim yang mendapat promosi jabatan itu ialah Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.
Namun, promosi tersebut menuai kecurigaan banyak pihak dan dikatakan kontroversial. Sebab, promosi diberikan sehari setelah mereka memvonis Ahok besalah sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta perintah penangkapan, Rabu (10/5/2017).
Bahkan, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, melalui keterangan tertulis, mengatakan semua pihak patut mencurigai pemberian promosi kenaikan jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Kecurigaan itu sangat beralasan, karena diskresi promosi ketiga hakim itu diberikan selang sehari setelah sidang pembacaan putusan (perkara Ahok),” kata Farid, Jumat (12/5).
Selain itu, Farid juga menilai setiap pihak laik mempertanyakan perihal pemenuhan persyaratan promosi oleh ketiga hakim tersebut.
"Apa mereka (Dwiarso dkk) benar-benar sudah memenuhi persyaratan formal promosi seperti yang dijelaskan dalam SK KMA (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung) Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013?" tukasnya.
Agar kecurigaan banyak pihak itu terhenti, KY meminta MA segera bersikap transparan. Caranya, memublikasikan data ketiga hakim tersebut.
“Penjelasannya tidak bisa hanya retorika, tapi perlu ditunjukkan data bahwa ketiga hakim itu benar-benar sudah memenuhi persyaratan promosi secara reguler seperti yang diamanatkan SK KMA itu,” tuturnya.
Baca Juga: Al Qaeda Bikin Kuis Berhadiah Senapan AK47
Juru Bicara MA Suhadi kepada Suara.com, mengatakan ketiga hakim yang mendapat promosi itu tidak ada sangkut pautnya dengan vonis bersalah terhadap Ahok.
Suhadi mengatakan, mutasi dan promosi hakim sudah lama digodok Tim Promosi dan Mutasi MA. Hasil rapat tim yang diumumkan dalam waktu yang berdekatan dengan vonis terhadap Ahok, hanya suatu kebetulan.
"Itu mutasi promosi reguler. Ada (hakim) 383 kan, semuanya itu. Jadi kebetulan tiga hakim Ahok itu masuk di dalam kelompok mutasi promosi. Kebetulan saja jadwalnya berbarengan dengan putusan pengadilan Jakarta Utara," katanya.
Untuk diketahui, Dwiarso kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar; Rosyad menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi; dan, Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara, dua hakim lainnya yang juga menjadi anggota majelis hakim kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana tidak mendapat promosi.
Menurut pendapat Suhadi, Didik dan Wirjana tidak mendapat promosi kemungkinan karena belum waktunya.
"Mungkin yang dua (hakim kasus Ahok) belum waktunya kali," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar