Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada menilai adanya aksi 505 yang menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama dihukum adil merupakan bentuk partisipasi publik bukan sebagai intervensi hukum
"Kami melihat ini partisipasi publik saja, jangan melihat hukum adalah sesuatu yang kedap masyarakat," ujar Aidul usai melakukan pertemuan dengan GNPF MUI di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Tak hanya itu, Aidul mengaku pihaknya selalu mengawasi proses persidangan kasus Ahok.
Aidul menuturkan Komisi Yudisial (KY) tidak menangani perkara Ahok, namun pihaknya menjaga independensi hakim dalam memutuskan sebuah perkara.
"Jadi ini berarti kami tidak masuk ke pokok perkara masalah tuntutanya karena wilayah kami etika, tujuan besarnya menjaga hakim tetap independen tetap tidak berarti independensi itu sewenang-wenang, memutus berdasarkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, Aidul menuturkan sebelum memberikan vonis, hakim mempertimbangkan selain fakta hukum di persidangan, juga melihat aspirasi masyarakat.
"Hakim harus mempertimbangkan hal yang hidup di masyarakat. Selain fakta, kemudian aturan hukum yang tersedia. Hakim harus punya keyakinan tapi nggak nggak boleh diintervensi. Kita tidak bisa menutup proses hukum ini," ucap Aidul.
Ia juga mengatakan hakim tidak bisa intervensi oleh pihak manapun.
"Tidak boleh lembaga manapun mengintervensi secara langsung kepada hakim sendiri, melalui kekuatan lain, atau melalui institusi hakim," tandasnya.
Baca Juga: Politikus PAN Berharap Hakim Putuskan Kasus Ahok dengan Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan