Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera mengatakan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka penahanan Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath juga harus ditangguhkan. Saat ini, Ahok dan Khaththath sama-sama di tahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar