Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera mengatakan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka penahanan Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath juga harus ditangguhkan. Saat ini, Ahok dan Khaththath sama-sama di tahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat