Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera mengatakan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka penahanan Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath juga harus ditangguhkan. Saat ini, Ahok dan Khaththath sama-sama di tahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir