Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera mengatakan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka penahanan Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath juga harus ditangguhkan. Saat ini, Ahok dan Khaththath sama-sama di tahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.
"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.
"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.
Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.
Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.
"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta