Suara.com - Komisi III DPR RI akan melibatkan unsur advokat salah satunya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna memberikan masukan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP.
"Masukan dari Peradi salah satu organisasi advokat sangat dibutuhkan," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2017).
Bambang menyatakan hal itu saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Peradi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setya Wasisto.
Bambang menuturkan advokat memiliki posisi yang penting dalam sistem peradilan hukum sehingga dibutuhkan untuk memberikan saran dan masukan.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi III DPR RI melibatkan akademisi, masyarakat, instansi penegak hukum seperti Polri, Kejagung dan organisasi advokat.
Sejauh ini, diungkapkan Bambang pembahasan RUU KUHAP dan KUHP telah masuk buku kedua dengan target selesai 2017.
"Ada KUHAP dan KUHP dan UU jabatan hakim yang kita bahas," ujar Bambang.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Juniver Girsang mengungkapkan perlunya DPR RI melibatkan unsur advokat saat pembahasan RUU KUHAP dan KUHP.
Juniver telah menyampaikan hal itu kepada Bambang Soesatyo dan Trimedia Panjaitan sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Ribuan Warga Surabaya Nyalakan Lilin Demi Tegaknya NKRI
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum