Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hak angket yang diajukan DPR untuk menelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “salah alamat”. Sebab, KPK bukan lembaga pemerintahan eksekutif berdasarkan teori trias politica atau pembagian kekuasaan.
"Apakah KPK itu bagian dari eksekutif? KPK itu bukan bagian dari eksekutif. Penegak hukum di bawah pemerintah itu polisi dan jaksa, KPK bukan. Ini sudah salah alamat. Dia berada dalam kuasi yudisial," kata pegiat ICW Donal Fariz di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Karenanya, kalau hak angket itu diteruskan, maka DPR nantinya bisa kembali melakukan aktivitas yang berada di luar kekuasaannya.
Misalnya, kata dia, bisa jadi DPR nantinya mengajukan hak angket untuk memeriksa Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan dua lembaga yudikatif.
"Jangan-jangan, nanti, kalau ada putusan MK yang tidak sesuai dengan selera DPR, mereka akan memakai hak angket juga,” tegasnya.
Ia mengatakan, hak angket sebenarnya bisa dipakai oleh legislator kalau mencurigai suatu lembaga eksekutif melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga merusak kepentingan strategis negara dan merugikan masyarakat.
"Tapi, hak angket KPK ini didasari persoalan kecermatan KPK dalam anggaran, tata kelola, dan diduga ada konflik internal. Pertanyaannya, mana yang melanggar undang-undang? Seharusnya DPR menunjukkan KPK melanggar aturan apa,” tantangnya.
Donal juga mengakui heran terhadap sikap anggota DPR yang getol mengajukan hak angket kepada KPK, sementara hal yang sama terhadap institusi lain tidak dilakukan.
"Kalau mau dibandingkan dengan penegak hukum lain, di kepolisian itu ada gesekan di internal, ada anggota tembak komandan, seharusnya diangketkan juga itu. Ternyata tidak kan," tandasnya.
Baca Juga: Mobilnya Terbalik, Sheila Marcia dan Melodya Diduga Mengantuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis