Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hak angket yang diajukan DPR untuk menelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “salah alamat”. Sebab, KPK bukan lembaga pemerintahan eksekutif berdasarkan teori trias politica atau pembagian kekuasaan.
"Apakah KPK itu bagian dari eksekutif? KPK itu bukan bagian dari eksekutif. Penegak hukum di bawah pemerintah itu polisi dan jaksa, KPK bukan. Ini sudah salah alamat. Dia berada dalam kuasi yudisial," kata pegiat ICW Donal Fariz di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Karenanya, kalau hak angket itu diteruskan, maka DPR nantinya bisa kembali melakukan aktivitas yang berada di luar kekuasaannya.
Misalnya, kata dia, bisa jadi DPR nantinya mengajukan hak angket untuk memeriksa Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan dua lembaga yudikatif.
"Jangan-jangan, nanti, kalau ada putusan MK yang tidak sesuai dengan selera DPR, mereka akan memakai hak angket juga,” tegasnya.
Ia mengatakan, hak angket sebenarnya bisa dipakai oleh legislator kalau mencurigai suatu lembaga eksekutif melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga merusak kepentingan strategis negara dan merugikan masyarakat.
"Tapi, hak angket KPK ini didasari persoalan kecermatan KPK dalam anggaran, tata kelola, dan diduga ada konflik internal. Pertanyaannya, mana yang melanggar undang-undang? Seharusnya DPR menunjukkan KPK melanggar aturan apa,” tantangnya.
Donal juga mengakui heran terhadap sikap anggota DPR yang getol mengajukan hak angket kepada KPK, sementara hal yang sama terhadap institusi lain tidak dilakukan.
"Kalau mau dibandingkan dengan penegak hukum lain, di kepolisian itu ada gesekan di internal, ada anggota tembak komandan, seharusnya diangketkan juga itu. Ternyata tidak kan," tandasnya.
Baca Juga: Mobilnya Terbalik, Sheila Marcia dan Melodya Diduga Mengantuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi