Suara.com - Politisi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan kasus hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto harus dituntaskan dan tidak diulur-ulur.
Doli mengatakan, status Novanto yang tidak jelas ini, malah dijadikan bahan taruhan oleh sejumlah orang. Mereka bertaruh apakah Novanto akan menjadi tersangka atau tidak.
"Bahkan ada yang mengatakan, 'kalau nggak dua minggu lagi kena (jadi tersangka kasus koruspi e-KTP), bebas kawan ini (Novanto). Kan repot kalau begitu. Bahkan ada yang taruhan, saya serius ini. Ada yang taruhan 'bisa kena atau engga'," kata Doli dalam diskusi Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Hotel Puri Denpasar, Jalan Raya Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2017).
Apalagi, sambung Doli, Novanto sendiri dianggap licin dan beberapa kali lolos dalam kasus hukum. Terakhir, Novanto lolos dalam kasus pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham' PT. Freeport Indonesia.
"Pak Novanto kan orang yang sakti kepada hukum, karena beberapa kali lolos terus," kata Doli.
Karenanya, dia meminta supaya KPK bisa menegaskan kembali status Novanto ini. Sebab, bila tidak begitu, Doli mengatakan akan banyak spekulasi dari masyarakat terhadap penanganan hukum di KPK.
"KPK jangan main-main, kalau memang tidak (terlibat) ya mending tidak diproses dari awal, dicekal dan segalanya. Dan yang aneh nanti, adalah kalau memang tiba-tiba tidak ada apa-apa," kata dia.
"Sementara dengan dikeluarkanya cekal, kita makin sadar kalau ini sudah dekat. Nah dari cekal ke tersangka ini yang nggak jelas juga. Padahal ada yang bilang, 'untuk menetapkan tersangka itu ada dua alat bukti, nah Pak Novanto ini sudah lima, kok tidak jadi tersangka'," tambah Doli.
Untuk diketahui, saat ini, Novanto berstatus saksi dalam kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang bernilai Rp5,9 triliun.
Untuk mendalami kasus ini, KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menetapkan status cegah dan tangkal sehingga Novanto tidak bisa keluar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina