I Wayan Sudirta, salah satu Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa nama Buni Yani disertakan juga dalam memori banding. Ada pun yang ingin dibicarakan tentang Buni Yani adalah perannya dalam menyebarkan pidato Ahok sehingga kemudian berujung pada vonis Majelis Hakim.
"Akan menyorot Buni Yani juga, tentang peranannya terkait kasus ini (penodaan agama)," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).
Buni Yani adalah orang yang menyebarkan video pidato kunjugan kerja Ahok di Kepulaun Seribu. Dalam unggahannya, Buni Yani tidak menampilkan semua video pidato Ahok dari awal hingga akhir, tetapi hanya mengunggah bagian Ahok membicarakan Surat Al Maidah ayat 51. Tidak hanya itu, dia juga memperjelasnya dengan menambah caption berupa pertanyaan, bahwa apakah pidato Ahok tersebut termasuk penodaan agama?
Menurut Wayan, Buni Yani adalah pihak yang meresahkan masyarakat dengan hasil unggahannya. Namun, hingga sekarang, kasusnya belum disidangkan.
"Buni Yani yang dinyatakan meresahkan, kok Pak Ahok yang dihukum. Kan aneh," kata Wayan.
Wayan menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun memori banding untuk melawan vonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis hakim. Ditargetkan, minggu depan memori banding tersebut sudah selesai.
"Saya tidak menjanjikan, kita menargetkan, belum menjanjikan, minggu depan memori banding ini sudh selesai," kata Wayan.
Adapun isi dalam memori banding tersebut selain nama Buni Yani adalah memuat alat-alat bukti.
"Memori banding pasti yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal, alat-alat bukti," katanya.
Berita Terkait
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025