I Wayan Sudirta, salah satu Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa nama Buni Yani disertakan juga dalam memori banding. Ada pun yang ingin dibicarakan tentang Buni Yani adalah perannya dalam menyebarkan pidato Ahok sehingga kemudian berujung pada vonis Majelis Hakim.
"Akan menyorot Buni Yani juga, tentang peranannya terkait kasus ini (penodaan agama)," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).
Buni Yani adalah orang yang menyebarkan video pidato kunjugan kerja Ahok di Kepulaun Seribu. Dalam unggahannya, Buni Yani tidak menampilkan semua video pidato Ahok dari awal hingga akhir, tetapi hanya mengunggah bagian Ahok membicarakan Surat Al Maidah ayat 51. Tidak hanya itu, dia juga memperjelasnya dengan menambah caption berupa pertanyaan, bahwa apakah pidato Ahok tersebut termasuk penodaan agama?
Menurut Wayan, Buni Yani adalah pihak yang meresahkan masyarakat dengan hasil unggahannya. Namun, hingga sekarang, kasusnya belum disidangkan.
"Buni Yani yang dinyatakan meresahkan, kok Pak Ahok yang dihukum. Kan aneh," kata Wayan.
Wayan menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun memori banding untuk melawan vonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis hakim. Ditargetkan, minggu depan memori banding tersebut sudah selesai.
"Saya tidak menjanjikan, kita menargetkan, belum menjanjikan, minggu depan memori banding ini sudh selesai," kata Wayan.
Adapun isi dalam memori banding tersebut selain nama Buni Yani adalah memuat alat-alat bukti.
"Memori banding pasti yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal, alat-alat bukti," katanya.
Berita Terkait
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora