I Wayan Sudirta, salah satu Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa nama Buni Yani disertakan juga dalam memori banding. Ada pun yang ingin dibicarakan tentang Buni Yani adalah perannya dalam menyebarkan pidato Ahok sehingga kemudian berujung pada vonis Majelis Hakim.
"Akan menyorot Buni Yani juga, tentang peranannya terkait kasus ini (penodaan agama)," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).
Buni Yani adalah orang yang menyebarkan video pidato kunjugan kerja Ahok di Kepulaun Seribu. Dalam unggahannya, Buni Yani tidak menampilkan semua video pidato Ahok dari awal hingga akhir, tetapi hanya mengunggah bagian Ahok membicarakan Surat Al Maidah ayat 51. Tidak hanya itu, dia juga memperjelasnya dengan menambah caption berupa pertanyaan, bahwa apakah pidato Ahok tersebut termasuk penodaan agama?
Menurut Wayan, Buni Yani adalah pihak yang meresahkan masyarakat dengan hasil unggahannya. Namun, hingga sekarang, kasusnya belum disidangkan.
"Buni Yani yang dinyatakan meresahkan, kok Pak Ahok yang dihukum. Kan aneh," kata Wayan.
Wayan menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun memori banding untuk melawan vonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis hakim. Ditargetkan, minggu depan memori banding tersebut sudah selesai.
"Saya tidak menjanjikan, kita menargetkan, belum menjanjikan, minggu depan memori banding ini sudh selesai," kata Wayan.
Adapun isi dalam memori banding tersebut selain nama Buni Yani adalah memuat alat-alat bukti.
"Memori banding pasti yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal, alat-alat bukti," katanya.
Berita Terkait
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati