Mabes Polri masih menunggu putusan pengadilan yang diajukan pemerintah dalam upaya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Walaupun sikap pemerintah sudah menyatakan dibubarkan, tapi secara hukum itu masih berproses (di pengadilan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Minggu (14/5/2017).
Rikwanto juga menyebutkan bila pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan sebagai langkah untuk menutup keberadaan kantor-kantor HTI di Indonesia.
"Untuk kantor HTI juga sama, kami masih menunggu proses peradilan. Karena pembubaran ormas secara hukum juga harus diputuskan," kata dia.
Bersamaan dengan proses peradilan yang sedang ditempuh pemerintah berkaitan dengan pembubaran HTI, Mabes Polri akan mengkaji apabila ada pemberitahuan HTI ingin menggelar kegiatan.
"Jadi kalau mereka akan melakukan pemberitahuan ada kegiatan, akan kami lakukan pengkajian dulu kegiatannya itu apa, jenisnya apa, lalu untuk apa, Masalah disetujui atau tidak tergantung hasil pengkajian," katanya.
Selain itu, Rikwanto juga menyampaikan Polri juga akan menyoroti kegiatan ormas-ormas lain terkait upaya pembubaran HTI. Kata dia, apabila ideologi yang diusung tidak berazaskan Pancasila maka keberdaannya harus dilarang.
"Kalau tidak berazaskan Pancasila, tentunya tidak layak ada di Indonesia. Artinya ormas-ormas akan dilihat lagi masalah azas pendiriannya. Berdasarkan Pancasila atau tidak," katanya.
Baca Juga: Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!