Mabes Polri masih menunggu putusan pengadilan yang diajukan pemerintah dalam upaya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Walaupun sikap pemerintah sudah menyatakan dibubarkan, tapi secara hukum itu masih berproses (di pengadilan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Minggu (14/5/2017).
Rikwanto juga menyebutkan bila pihaknya juga masih menunggu putusan pengadilan sebagai langkah untuk menutup keberadaan kantor-kantor HTI di Indonesia.
"Untuk kantor HTI juga sama, kami masih menunggu proses peradilan. Karena pembubaran ormas secara hukum juga harus diputuskan," kata dia.
Bersamaan dengan proses peradilan yang sedang ditempuh pemerintah berkaitan dengan pembubaran HTI, Mabes Polri akan mengkaji apabila ada pemberitahuan HTI ingin menggelar kegiatan.
"Jadi kalau mereka akan melakukan pemberitahuan ada kegiatan, akan kami lakukan pengkajian dulu kegiatannya itu apa, jenisnya apa, lalu untuk apa, Masalah disetujui atau tidak tergantung hasil pengkajian," katanya.
Selain itu, Rikwanto juga menyampaikan Polri juga akan menyoroti kegiatan ormas-ormas lain terkait upaya pembubaran HTI. Kata dia, apabila ideologi yang diusung tidak berazaskan Pancasila maka keberdaannya harus dilarang.
"Kalau tidak berazaskan Pancasila, tentunya tidak layak ada di Indonesia. Artinya ormas-ormas akan dilihat lagi masalah azas pendiriannya. Berdasarkan Pancasila atau tidak," katanya.
Baca Juga: Inilah Alasan BIN Dukung Pembubaran HTI di Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan