Suara.com - Kepolisian Daerah Lampung menyita 5 ton ikan mengandung formalin di Palabuhan Bakakeni. Ikan ini akan diedarkan di Lampung.
"Satgas Pangan Polda Lampung berhasil mengamankan ikan berformalin yang tertangkap di wilayah Pelabuhan Bakaheni," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, di Bandarlampung, Senin (15/5/2017).
Satgas pangan di bawah Dirkrimsus Polda Lampung mengungkap pengiriman ikan berformalin itu dari hasil penyelidikan di lapangan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mendapati satu mobil colt diesel yang mencurigakan karena membawa ikan beku dengan jumlah 5 ton.
"Petugas pun melakukan tes formalin dengan mengambil sampel dari ikan tersebut, dari hasil tes diketahui benar bahwa ikan yang dibawa mengandung formalin," kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut kegunaannya bukan diperuntukkan makanan.
Menurut Kapolda pengungkapan kasus ini berkat kerja sama Balai Besar POM Bandarlampung dan Polda Lampung, sehingga ke depan akan kembali ditingkatkan terlebih pihaknya telah memiliki satgas pangan di bawah Dirkrimsus Polda Lampung.
"Ikan berformalin ini diduga berasal dari Jakarta Utara dan patut diduga bahwa barang ini berasal dari luar negeri," kata dia.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini, sebab kuat dugaan bahwa pengiriman ini telah tersusun rapi.
Dia mengatakan bahwa perbuatan pelanggaran hukum ini tercatum dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.
Baca Juga: Pabrik Mie Berformalin Digerebek di Cianjur
Sementara itu, pengemudi mobil box Iwan Latif (45) mengaku sudah sering mengantarkan ikan tersebut karena diminta Edi.
"Kalau saya sering mengantar bahkan saya makan pun tidak tahu isinya," kata dia lagi.
Ia mengatakan bahwa barang tersebut disuruh ambil oleh Edi.
Sementara itu, Kepala BBPOM Bandarlampung Setia Murni menegaskan bahwa formalin tidak diperbolehkan dalam makanan, karena merupakan zat berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi oleh warga.
"Ikan yang sudah diberi formalin ini bisa bertahan hitungan bulan, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, berkat kerja sama dengan Polda Lampung melalui satgas pangan, pengiriman ikan berformalin itu diduga akan diedarkan di Lampung akhirnya bisa dicegah dan pihaknya akan meningkatkan kerja sama tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory