Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Firza Husein terpaksa harus menginap di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeiksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus konten berbau pornografi baladacintarizieq.com.
"Masih kami dalami. Besok pemeriksaan tersangka ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Firza akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Argo juga menyampaikan bila proses penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Ada waktu 1x24 jam untuk kami periksa, Kami tunggu bagaimana nanti penyidik (apakah Firza ditahan atau tidak)," kata dia.
Argo menambahkan, penyidik juga mempersilahkan Firza untuk istirahat di ruang pemeriksaan
"Istirahat dulu lah," kata dia.
Penetapan Firza sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka kasus berbau pornografi yang juga diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Namun, alasan polisi belum bisa meningkatkan status Rizieq sebagai tersangka karena masih kekurangan alat bukti. Bahkan, polisi juga belum bisa memeriksa Rizieq karena telah berada di Arab Saudi.
Argo juga menyampaikan masih menunggu pertimbangan penyidik untuk bisa menjemput paksa Rizieq setelah dikeluarkannya surat perintah membawa.
"Kami tunggu saja nanti tindak lanjut penyidik," kata dia
Lebih lanjut, alasan penyidik belum bisa membawa Rizieq ke tanah air karena adanya perbedaan aturan perundang-undangan antara Indonesia dengan Arab Saudi.
"Kami kan UU nya berbeda antara negara sini dan negara sana," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO