Suara.com - Kepolisian belum bisa meningkatkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein.
Firza sendiri pada, Selasa (16/5/2017), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pesan elektronik berkonten pornografi yang dikirimkannya ke Habib Rizieq.
Alasan polisi belum bisa meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat.
"Kami belum mendapatkan (dua alat bukti). Tunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa malam.
Argo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Firza, polisi belum menemukan pengakuan bila Habib Rizieq terlibat dalam penyebaran konten berbau pornografi yang muncul di situs baladacintarizieq.com
"Belum ada keterangan itu," ujarnya.
Habib Rizieq sendiri belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Kepolisian pun akan menunggu kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia untuk diperiksa.
"Kami tunggu saja (Rizieq pulang ke Indonesia)," tutur Argo.
Di sisi lain, Argo menjelaskan, penetapan Firza Husein sebagai tersangka berasal dari hasil pemeriksaan isi percakapan dari telepon genggam tersangka dan Habib Rizieq yang telah disita.
Baca Juga: Mabes Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ustadz Alfian Tanjung
"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa. Handphonenya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Argo.
Penyidik bahkan, sambung Argo, melibatkan pihak provider jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi keberadaan chat sex tersebut.
"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kami sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan Handphone itu sendiri sudah kami konfirmasi ke Telkomsel," kata dia.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan