Suara.com - Kepolisian belum bisa meningkatkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein.
Firza sendiri pada, Selasa (16/5/2017), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pesan elektronik berkonten pornografi yang dikirimkannya ke Habib Rizieq.
Alasan polisi belum bisa meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat.
"Kami belum mendapatkan (dua alat bukti). Tunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa malam.
Argo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Firza, polisi belum menemukan pengakuan bila Habib Rizieq terlibat dalam penyebaran konten berbau pornografi yang muncul di situs baladacintarizieq.com
"Belum ada keterangan itu," ujarnya.
Habib Rizieq sendiri belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Kepolisian pun akan menunggu kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia untuk diperiksa.
"Kami tunggu saja (Rizieq pulang ke Indonesia)," tutur Argo.
Di sisi lain, Argo menjelaskan, penetapan Firza Husein sebagai tersangka berasal dari hasil pemeriksaan isi percakapan dari telepon genggam tersangka dan Habib Rizieq yang telah disita.
Baca Juga: Mabes Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ustadz Alfian Tanjung
"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa. Handphonenya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Argo.
Penyidik bahkan, sambung Argo, melibatkan pihak provider jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi keberadaan chat sex tersebut.
"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kami sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan Handphone itu sendiri sudah kami konfirmasi ke Telkomsel," kata dia.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Ditinggal Pulang saat Nongkrong, Siswi SMP di Tangerang Malah Digilir Teman-teman Pacarnya
-
5 Fakta Pembunuhan Sadis Pacitan: Pelaku Kabur Usai Teror Warga, 6 Sekolah Diliburkan
-
Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
-
Dicokok KPK usai 2 Kali Mangkir, Jejak 'Panas' Menas Erwin Penyuap Eks Pejabat MA Hasbi Hasan
-
DPRD DKI Soroti Tiga Kecelakaan Transjakarta: Ada Bolong-Bolong di Pengawasan
-
Sosok M Tauhid Hamdi, Eks Bendahara Asosiasi Muslim Diperiksa dalam Korupsi Haji
-
Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Masih Diperiksa: Langsung Ditahan?
-
Dokter Tifa Soal Ijazah SMP Gibran: Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Indonesia Punya Wapres Lulusan SD!
-
Ketemu Prabowo di AS, Bos FIFA Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Sepak Bola Indonesia
-
Siapa Tan Shot Yen? Dokter Gizi Lulusan Filsafat yang 'Semprot' Program MBG di Depan DPR