Suara.com - Kepolisian belum bisa meningkatkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan mesum dengan Firza Husein.
Firza sendiri pada, Selasa (16/5/2017), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pesan elektronik berkonten pornografi yang dikirimkannya ke Habib Rizieq.
Alasan polisi belum bisa meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat.
"Kami belum mendapatkan (dua alat bukti). Tunggu saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa malam.
Argo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan Firza, polisi belum menemukan pengakuan bila Habib Rizieq terlibat dalam penyebaran konten berbau pornografi yang muncul di situs baladacintarizieq.com
"Belum ada keterangan itu," ujarnya.
Habib Rizieq sendiri belum bisa diperiksa karena yang bersangkutan dikabarkan tengah berada di Arab Saudi. Kepolisian pun akan menunggu kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia untuk diperiksa.
"Kami tunggu saja (Rizieq pulang ke Indonesia)," tutur Argo.
Di sisi lain, Argo menjelaskan, penetapan Firza Husein sebagai tersangka berasal dari hasil pemeriksaan isi percakapan dari telepon genggam tersangka dan Habib Rizieq yang telah disita.
Baca Juga: Mabes Polri Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ustadz Alfian Tanjung
"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa. Handphonenya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Argo.
Penyidik bahkan, sambung Argo, melibatkan pihak provider jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi keberadaan chat sex tersebut.
"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kami sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan Handphone itu sendiri sudah kami konfirmasi ke Telkomsel," kata dia.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam