Suara.com - Usulan hak angket terhadap KPK yang disahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada rapat paripurna Jumat (28/4/2017) menuai kontroversi. Pasalnya, Fahri tetap mengesahkannya di tengah banyak interupsi dari anggota.
Hari ini, Kamis (18/5/2017), Fraksi PKS menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait keputusan rapat paripurna yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna dalam memutus penggunaan hak angket dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menduga perbuataan Fahri melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR.
Kedua, Fraksi PKS meminta kepada rapat paripurna untuk membatalkan keputusan rapat paripurna DPR mengenai hak angket tersebut karena proses pengambilan keputusannya melanggar Tata Tertib DPR.
"Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 262," kata Jazuli melalui pernyataan tertulis.
Ketiga, Fraksi PKS menegaskan tidak pernah memerintahkan kepada anggota Fraksi PKS untuk mendukung diajukannya hak angket tersebut. Untuk itu, Fraksi PKS tidak bertanggungjawab atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan hak angket dimaksud.
"Semua perbuatan yang dilakukan oleh saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku anggota DPR maupun pimpinan DPR, merupakan tanggungjawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," kata Jazuli.
Keempat, halam hal rapat paripurna ini berpendapat lain dan tetap menindaklanjuti hasil keputusan atas hak angket dimaksud, maka Fraksi PKS dengan ini menegaskan dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan di Pansus Hak Angket tersebut.
Baca Juga: Hak Angket KPK Belum Dibahas di Awal Masa Sidang DPR
"Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pasal 171 Ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya," katanya.
Kelima, terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik maka dengan ini Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat paripurna 28 April 2017, sebagai perkara tanpa pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Pasal 4.
Keenam, Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama-sama dengan masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pilih kasih, secara tansparan, akuntabel, dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent).
Jazuli mengatakan keputusan ini diambil sebagai wujud nyata komitmen PKS dalam pemberantasan korupsi dan konsisten dalam menjalankan fungsi representasi DPR dengan mendengarkan berbagai aspirasi rakyat.
Berita Terkait
-
PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan
-
Tunjangan Rp70 Miliar Anggota DPRD DKI: PKS Cuci Tangan, Salahkan Pusat?
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Wacana Ragunan Buka Malam Hari, PKS Bilang Begini
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal