Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kemungkinan dilakukan tim pengacara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husien karena tidak terima dengan penetapan status tersangka kasus chat sex dan foto mesum di situs baladacintarizieq.com.
"Yang namanya praperadilan itu adalah hak tersangka. Silakan. Kalau dirasa kurang pas itu silakan saja diperadilankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
"Yang namanya praperadilan itu adalah hak tersangka. Silakan. Kalau dirasa kurang pas itu silakan saja diperadilankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Argo menekankan langkah-langkah yang diambil penyidik sampai penetapan status tersangka kepada Firza sudah sesuai prosedur hukum.
"Tetapi sudah benar, kalau misalnya tak terima ya ke tempat untuk menguji apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," kata Argo.
Ketika ditanya apa persiapan polisi jika nanti Firza menggugat, Argo mengatakan standar saja persiapannya.
"Nanti akan kami buktikan di pengadilan dengan data dan barang bukti yang ada. Hakim kan memutuskan," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Firza, Aziz Yanuar, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Firza, kata Aziz, merasa menjadi korban dalam kasus tersebut. Aziz mengatakan seharusnya polisi menangkap pembuat situs baladacintarizieq.com terlebih dahulu.
"Kami sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," kata dia
Aziz mempertanyakan kenapa polisi justru memprioritaskan penanganan terhadap Firza. Padahal, menurut Aziz, polisi bisa muda menemukan pembuat situs tersebut.
"Menurut saya, hal itu tidak sangat sulitlah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," kata dia
Penetapan Firza sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, Selasa (16/5/2017). Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga akan memeriksa pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Namun, hingga sekarang dia belum dapat dimintai keterangan karena sedang berada di Arab Saudi.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045