Suara.com - Pelaku pembunuh Gabriella Fortunia Cristeas atau Geby divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap Geby, bocah berusia sepuluh tahun itu.
"Hukuman seumur hidup ini karena terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja," kata ketua majelis hakim Ade Suherman, saat membacakan putusan, Kamis (18/5/2017).
Terdakwa dijerat dengan pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan serta Undang -Undang No 35/ 2014 pasal 80 tentang kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
Menurut majelis hakim yang diketuai Ade Suherman dengan Hakim Anggota Agustinus dan John Ricardo itu menyatakan, vonis ini sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
"Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa itu, karena pembunuhan secara sadis terhadap anak kecil, dan dari fakta persidangan tidak ada yang bisa meringankan terdakwa," ucap Ade Suherman.
Ia mengatakan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, keluarga korban, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban, dan selain itu juga terdakwa pernah dipidanakan empat kali.
Sebelum persidangan ditutup, mejelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan ini atau ada upaya hukum lagi? terdakwa pun meminta banding, dan hakim meminta terdakwa mempersiapkan segala sesuatunya selama 7 hari.
Sementara tim JPU Agung Cap Warmianto mengatakan, karena terdakwa banding, pihaknya pun juga banding, karena putusan tersebut sudah layak atas perbuatan terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Geby pada 9 Desember 2016 lalu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas Siap ke Meja Hijau
Pada saat itu kata JPU warga Barsel sempat geger setelah empat hari Geby menghilang, dan ditemukan tewas diselokan belakang perumahan Pemda pada Selasa 13/12/2016, dan terdakwa ditangkap pada kamis 29/12/2016. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025