Suara.com - Pelaku pembunuh Gabriella Fortunia Cristeas atau Geby divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap Geby, bocah berusia sepuluh tahun itu.
"Hukuman seumur hidup ini karena terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sengaja," kata ketua majelis hakim Ade Suherman, saat membacakan putusan, Kamis (18/5/2017).
Terdakwa dijerat dengan pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan serta Undang -Undang No 35/ 2014 pasal 80 tentang kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
Menurut majelis hakim yang diketuai Ade Suherman dengan Hakim Anggota Agustinus dan John Ricardo itu menyatakan, vonis ini sama dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
"Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa itu, karena pembunuhan secara sadis terhadap anak kecil, dan dari fakta persidangan tidak ada yang bisa meringankan terdakwa," ucap Ade Suherman.
Ia mengatakan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, keluarga korban, dan tidak ada upaya perdamaian dengan keluarga korban, dan selain itu juga terdakwa pernah dipidanakan empat kali.
Sebelum persidangan ditutup, mejelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima putusan ini atau ada upaya hukum lagi? terdakwa pun meminta banding, dan hakim meminta terdakwa mempersiapkan segala sesuatunya selama 7 hari.
Sementara tim JPU Agung Cap Warmianto mengatakan, karena terdakwa banding, pihaknya pun juga banding, karena putusan tersebut sudah layak atas perbuatan terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap Geby pada 9 Desember 2016 lalu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas Siap ke Meja Hijau
Pada saat itu kata JPU warga Barsel sempat geger setelah empat hari Geby menghilang, dan ditemukan tewas diselokan belakang perumahan Pemda pada Selasa 13/12/2016, dan terdakwa ditangkap pada kamis 29/12/2016. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan