Pemeriksaan perdana tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri Junaedi menjelaskan kenapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan berkas barang bukti proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik ketika melakukan penggeledahan. Junaedi mengatakan karena semua berkas penting dibakar atas perintah Sugiharto.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat itu, Sugiharto duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek. Junaedi merupakan Bendahara Panitia Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan proyek periode 2011-2013.
Sugiharto merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Saat itu, Sugiharto duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Proyek. Junaedi merupakan Bendahara Panitia Penerima dan Pemeriksa hasil pengadaan proyek periode 2011-2013.
"Semua catatan itu dibuang atau dimusnahkan pada saat ada penggeledahan KPK di kantor kami. Saya buang ke tempat sampah, ada yang saya bakar," katanya saat bersaksi di muka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Berkas yang dibakar, antara lain catatan penerimaan dan pengeluaran di luar uang yang berasal dari pagu anggaran resmi untuk proyek e-KTP yang sifatnya fiktif.
"(Yang dibakar itu) Catatan penerimaan pengeluaran di luar penerimaan yang saya kelola di pagu ini," kata Junaedi.
Dokumen yang disita KPK, kata Junaedi hanya terkait penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari pagu.
Junaedi mengungkapkan penyidik KPK Novel Baswedan pernah memerintahkan rekan penyidik untuk mencari berkas yang telah dimusnahkannya.
"Pernah itu(rekannya diperintahkan), tapi tidak ditemukan, karena sudah dibakar," kata Junaedi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka