Suara.com - Bak film horor yang berakhir 'twist' (tak terduga), Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara mengejutkan memilih untuk tidak melanjutkan niat, yang sudah ia ikrarkan di muka pengadilan. Ahok urung melakukan perlawanan terhadap vonis dua tahun penjara. Ia mencabut upaya banding.
I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, tampak bersemangat ketika menuturkan niatnya kepada Suara.com, Senin (22/5/2017) siang.
“Sore ini (kemarin) kami serahkan memori bandingnya, juga permohonan penangguhan penahanan," tukas Sudiarta.
Josefina Syukur, juga pengacara Ahok, menuturkan berkas memori banding kliennya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Josefina tidak mau berspekulasi mengenai apakah tanggapan pengadilan atas memori banding. "Belum tahu (langsung diterima atau tidak). Sampai hari ini kami belum bahas itu," kata Josefina.
Beberapa poin dalam memori banding yang diajukan Ahok, di antaranya perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok.
Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Baca Juga: Wiko Kembali Hadir, Bawa Ponsel Android 7 Berbanderol Sejutaan
Sore hari, awak media sudah bersiap-siap di mulut kantor PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sudiarta dan Josefina yang memberitahukan rencana memasukkan memori banding datang dan langsung masuk ke dalam gedung.
Tak hanya mereka berdua, istri Ahok, Veronica Tan, yang didampingi pengacara sekaligus adik sang gubernur, Fifi Lety Indra, juga tampak memasuki gedung.
Setelah beberapa saat menunggu, Veronica dan Fifi tampak keluar dari gedung. Awak media lantas mengerumuni mereka berdua untuk meminta keterangan mengenai berkas upaya banding.
Tapi, awak media justru terkejut atas pernyataan Fifi. "Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," tuturnya.
Namun, Fifi enggan mengungkapkan alasan mencabut upaya banding tersebut. Ia mengatakan, bakal mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5).
"Besok (Selasa, 23 Mei hari ini) kami akan menyampaikan alasannya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding terkait Vonis Ahok," pintanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer