Suara.com - Bak film horor yang berakhir 'twist' (tak terduga), Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara mengejutkan memilih untuk tidak melanjutkan niat, yang sudah ia ikrarkan di muka pengadilan. Ahok urung melakukan perlawanan terhadap vonis dua tahun penjara. Ia mencabut upaya banding.
I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, tampak bersemangat ketika menuturkan niatnya kepada Suara.com, Senin (22/5/2017) siang.
“Sore ini (kemarin) kami serahkan memori bandingnya, juga permohonan penangguhan penahanan," tukas Sudiarta.
Josefina Syukur, juga pengacara Ahok, menuturkan berkas memori banding kliennya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Josefina tidak mau berspekulasi mengenai apakah tanggapan pengadilan atas memori banding. "Belum tahu (langsung diterima atau tidak). Sampai hari ini kami belum bahas itu," kata Josefina.
Beberapa poin dalam memori banding yang diajukan Ahok, di antaranya perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok.
Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Baca Juga: Wiko Kembali Hadir, Bawa Ponsel Android 7 Berbanderol Sejutaan
Sore hari, awak media sudah bersiap-siap di mulut kantor PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sudiarta dan Josefina yang memberitahukan rencana memasukkan memori banding datang dan langsung masuk ke dalam gedung.
Tak hanya mereka berdua, istri Ahok, Veronica Tan, yang didampingi pengacara sekaligus adik sang gubernur, Fifi Lety Indra, juga tampak memasuki gedung.
Setelah beberapa saat menunggu, Veronica dan Fifi tampak keluar dari gedung. Awak media lantas mengerumuni mereka berdua untuk meminta keterangan mengenai berkas upaya banding.
Tapi, awak media justru terkejut atas pernyataan Fifi. "Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," tuturnya.
Namun, Fifi enggan mengungkapkan alasan mencabut upaya banding tersebut. Ia mengatakan, bakal mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5).
"Besok (Selasa, 23 Mei hari ini) kami akan menyampaikan alasannya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding terkait Vonis Ahok," pintanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?