Raker Kapolri Jenderal Tito Karnavian, para kapolda, dan Komisi III DPR [suara.com/Dian Rosmala]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan proses hukum terhadap tokoh-tokoh kini menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tidak main-main. Semua tindakan polisi, kata dia, melewati prosedur dan didasarkan pada fakta-fakta hukum.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Mualem Minta Daging ke Tito dan Purbaya untuk Warga Aceh: Impor Boleh Pak
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
-
Pengamat Soroti Peran Sentral Mendagri Dalam Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap