Raker Kapolri Jenderal Tito Karnavian, para kapolda, dan Komisi III DPR [suara.com/Dian Rosmala]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan proses hukum terhadap tokoh-tokoh kini menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tidak main-main. Semua tindakan polisi, kata dia, melewati prosedur dan didasarkan pada fakta-fakta hukum.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
Komentar
Berita Terkait
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi