Raker Kapolri Jenderal Tito Karnavian, para kapolda, dan Komisi III DPR [suara.com/Dian Rosmala]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan proses hukum terhadap tokoh-tokoh kini menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tidak main-main. Semua tindakan polisi, kata dia, melewati prosedur dan didasarkan pada fakta-fakta hukum.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
Komentar
Berita Terkait
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Mendagri Tito Minta Pemda Prioritaskan Penanganan TBC dan Dukung Pelaksanaan Program MBG
-
Instruksi Penting Mendagri untuk Kepala Daerah: Atasi Tuntas Kasus Keracunan MBG!
-
Mendagri Harap Pemda Belajar Praktik Pengelolaan BUMD dari Jepang untuk Tumbuhkan Ekonomi Daerah
-
Inflasi di 8 Provinsi Melonjak, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Turun Tangan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah