Raker Kapolri Jenderal Tito Karnavian, para kapolda, dan Komisi III DPR [suara.com/Dian Rosmala]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan proses hukum terhadap tokoh-tokoh kini menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar tidak main-main. Semua tindakan polisi, kata dia, melewati prosedur dan didasarkan pada fakta-fakta hukum.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
"Tentang kasus makar yang ditangani Polri dalam kegiatan aksi demo yang terdahulu yang berkaitan dengan kelompok umat Islam. Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar tersebut adalah fakta yang ditemukan penyidik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Para tersangka kasus dugaan pemufakatan makar diamankan menjelang demonstrasi 2 Desember 2016 dan demonstrasi 31 Maret 2017. Tokoh terakhir yang ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Maret yaitu Sekretaris Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath.
Dalam rapat kerja, Tito menjelaskan tentang fakta-fakta yang dipakai untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka. Fakta-fakta tersebut meyakinkan polisi bahwa memang ada upaya untuk mengembalikan UUD ke teks asli dan penggulingan Presiden Jokowi.
"Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bertemakan Jihad 212. People power 2016 terdapat rapat teknis. Ada fakta dari laboratorium forensik HP milik beberapa tersangka terkait upaya tersebut," ujar Tito.
Tito mengatakan pasal untuk menyangkakan para tersangka yaitu Pasal 107 KUHP.
"Namun beberapa kemudian ditangguhkan karena adanya permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan, seperti pada Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Tito.
Komentar
Berita Terkait
-
Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!
-
Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa
-
Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka
-
Absen di Istana Merdeka, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara di NTT Pascagempa
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kembalikan Rp92 juta ke pelanggan, kurir syarif dapat renovasi rumah dari SPX
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
KKN-MAs Kelompok 19 Kenalkan Dimsum Lele untuk PMT Balita di Puthukrejo
-
PNM Dorong Semangat dan Daya Juang Karyawan Lewat Grand Final PORSENI 2026
-
Ulasan Shadow Detective: Misteri Pembunuhan dengan Atmosfer Noir yang Kuat
-
BRI Tebar Promo Saldo dan Kopi Gratis untuk Pembukaan RDN di BRImo
-
4 Zodiak yang Diprediksi Banjir Rezeki dan Keberuntungan pada 23 Agustus 2026
-
PNM Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Pengungsi Terdampak Gempa NTT
-
Bertabur Pejabat, Jokowi dan Menteri Kabinet Kumpul di Nikahan Sespri Prabowo
-
Rio Capella Blak-blakan Ingin 'Culik' Kader Partai Lain Masuk Hanura