Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas Patrialis Akbar dan Kamaludin ke jaksa penuntut umum, hari ini. Patrialis dan Kamaludin merupakan tersangka kasus dugaan suap pada hakim Mahkamah Konstitusi atas uji materi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review. Hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, diharapkan persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat.
"Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang. Tahapannya belum dakwaan," kata dia.
Patrialis yang merupakan hakim Mahkamah Konstitusi bersyukur karena kasusnya telah dilimpahkan ke jaksa.
"Iya, jadi alhamdulillah penyidik sudah menyerahkan semua berkas ke JPU hari ini, insya Allah ini akan segera disidangkan," kata Patrialis usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Patrialis menyatakan siap mengikuti proses persidangan.
Patrialis ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV. Sumber Laut Perkasa dan PT. Impexindo Pratama, Basuki Hariman, agar permohonan uji materil MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 diajukan enam pemohon yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Baca Juga: Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim