Polisi tangkap ayah setubuhi anak, kasus pornografi anak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan AI alias Agus memiliki kelainan seksual. Karyawan salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Timur itu ditangkap polisi karena melakukan hubungan seks dengan anak kandung dan keponakan.
"Kalau dilihat berdasarkan keterangan ini hanya fantasi seksual saja yang memiliki perbedaan. Dia memiliki hasrat terhadap anak di bawah umur," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, motivasi Agus merekam adegan seks, lalu mengunggahnya ke komunitas di media sosial bukan faktor ekonomi.
"Tidak ada. Motivasi ekonomi atau sebagainya tidak ada. Kebetulan yang bersangkutan (Agus) bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan jabatan yang cukup baik," kata dia.
Tak hanya melakukan hubungan seks, tersangka juga merekam dan menyebarkan video serta foto ke grup pedofil di media sosial.
Agus merupakan salah satu anggota komunitas pedofil internasional. Mereka terkoneksi lewat grup Skype, WhatsApp, dan Telegram.
Agus juga kerab menyiarkan perbuatan tak senonohnya dengan anak dan keponakan lewat Skype secara langsung.
"Jadi setiap mau melakukan show dia kasih pengumuman. Saat waktu yang ditentukan dia melihat," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kalau dilihat berdasarkan keterangan ini hanya fantasi seksual saja yang memiliki perbedaan. Dia memiliki hasrat terhadap anak di bawah umur," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, motivasi Agus merekam adegan seks, lalu mengunggahnya ke komunitas di media sosial bukan faktor ekonomi.
"Tidak ada. Motivasi ekonomi atau sebagainya tidak ada. Kebetulan yang bersangkutan (Agus) bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan jabatan yang cukup baik," kata dia.
Tak hanya melakukan hubungan seks, tersangka juga merekam dan menyebarkan video serta foto ke grup pedofil di media sosial.
Agus merupakan salah satu anggota komunitas pedofil internasional. Mereka terkoneksi lewat grup Skype, WhatsApp, dan Telegram.
Agus juga kerab menyiarkan perbuatan tak senonohnya dengan anak dan keponakan lewat Skype secara langsung.
"Jadi setiap mau melakukan show dia kasih pengumuman. Saat waktu yang ditentukan dia melihat," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar