Polisi tangkap ayah setubuhi anak, kasus pornografi anak [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan AI alias Agus memiliki kelainan seksual. Karyawan salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Timur itu ditangkap polisi karena melakukan hubungan seks dengan anak kandung dan keponakan.
"Kalau dilihat berdasarkan keterangan ini hanya fantasi seksual saja yang memiliki perbedaan. Dia memiliki hasrat terhadap anak di bawah umur," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, motivasi Agus merekam adegan seks, lalu mengunggahnya ke komunitas di media sosial bukan faktor ekonomi.
"Tidak ada. Motivasi ekonomi atau sebagainya tidak ada. Kebetulan yang bersangkutan (Agus) bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan jabatan yang cukup baik," kata dia.
Tak hanya melakukan hubungan seks, tersangka juga merekam dan menyebarkan video serta foto ke grup pedofil di media sosial.
Agus merupakan salah satu anggota komunitas pedofil internasional. Mereka terkoneksi lewat grup Skype, WhatsApp, dan Telegram.
Agus juga kerab menyiarkan perbuatan tak senonohnya dengan anak dan keponakan lewat Skype secara langsung.
"Jadi setiap mau melakukan show dia kasih pengumuman. Saat waktu yang ditentukan dia melihat," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kalau dilihat berdasarkan keterangan ini hanya fantasi seksual saja yang memiliki perbedaan. Dia memiliki hasrat terhadap anak di bawah umur," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dari hasil pemeriksaan, kata Wahyu, motivasi Agus merekam adegan seks, lalu mengunggahnya ke komunitas di media sosial bukan faktor ekonomi.
"Tidak ada. Motivasi ekonomi atau sebagainya tidak ada. Kebetulan yang bersangkutan (Agus) bekerja di salah satu perusahaan swasta dengan jabatan yang cukup baik," kata dia.
Tak hanya melakukan hubungan seks, tersangka juga merekam dan menyebarkan video serta foto ke grup pedofil di media sosial.
Agus merupakan salah satu anggota komunitas pedofil internasional. Mereka terkoneksi lewat grup Skype, WhatsApp, dan Telegram.
Agus juga kerab menyiarkan perbuatan tak senonohnya dengan anak dan keponakan lewat Skype secara langsung.
"Jadi setiap mau melakukan show dia kasih pengumuman. Saat waktu yang ditentukan dia melihat," kata dia.
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar