Tersangka pedofil Agus [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Masa lalu AI alias Agus terungkap. Ketika masih kecil, dia mengaku pernah menjadi korban sodomi.
"Pernah (disodomi saat) umur tujuh tahun," kata Agus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Masa lalunya turut mempengaruhi kehidupan Agus kelak di kemudian hari. Agus merupakan pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10). DAL merupakan anak yatim piatu.
Agus mengatakan orang yang pertamakali menyodominya masih teman sekampung.
"Sama teman sendiri di (kampung) Sumatera. Teman laki-laki pak," katanya.
"Pernah (disodomi saat) umur tujuh tahun," kata Agus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Masa lalunya turut mempengaruhi kehidupan Agus kelak di kemudian hari. Agus merupakan pedofil yang korbannya adalah anak kandung berinisial DEA (17) dan keponakan berinisial DAL (10). DAL merupakan anak yatim piatu.
Agus mengatakan orang yang pertamakali menyodominya masih teman sekampung.
"Sama teman sendiri di (kampung) Sumatera. Teman laki-laki pak," katanya.
Agus tidak mau membeberkan identitas teman sekampung yang melakukan tindakan asusila. Dia mengaku sudah tidak pernah bertemu dia lagi.
"Nggak, nggak lagi ketemu pak," kata dia.
Agus punya komunitas pedofil. Rekaman persetubuhan yang pernah dia lakukan kemudian diunggah ke media sosial komunitasnya. Anggota komunitas ini tersebar di berbagai negara.
Kebejatan Agus sampai akhirnya terungkap. Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur, pada Sabtu (6/5/2017).
"Tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya, setelah itu tersangka mengirimkan gambar, foto dan video tersebut ke grup Skype, grup WA, grup Telegram," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Tindakan bejat tersebut terendus setelah polisi menelusuri akun Skype Agus pada 2 Mei 2017. Sebab, konten akun tersebut umumnya berisi adegan seks dengan anak-anak.
"Akun tersebut telah membuat gambar, foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur," kata Wahyu.
Tindakan bejat tersebut terendus setelah polisi menelusuri akun Skype Agus pada 2 Mei 2017. Sebab, konten akun tersebut umumnya berisi adegan seks dengan anak-anak.
"Akun tersebut telah membuat gambar, foto tentang pornografi anak dan mentransmisikan gambar dan video yang bermuatan kesusilaan atau pornografi anak di bawah umur," kata Wahyu.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar