Suara.com - Aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBTl) Kupang, Nusa Tenggara Timur Deni Sailana berharap, aparat kepolisian dan seluruh komponen anak bangsa tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada kelompok minoritas gender di tengah masyarakat.
"Kelompok minoritas adalah juga manusia yang memiliki hak hidup, dan menjalin relasi sosial dengan masyarakat lainnya. Karena itu, janganlah diperlakukan secara tidak adil," kata Deni di Kupang, Sabtu.
Dia mengatakan, hal itu menjawab sejumlah kejadian yang menimpa para kelompok minoritas gender itu. Teranyar, penggerebekan aparat kepolisian Metro Jakarta Timur terhadap 141 pria yang melakukan pesta seks bertajuk 'The Wild One', Minggu 21 Mei lalu.
Sebagai aktivis yang saban hari menebar perlindungan dan mengawal hak para kelompok minoritas identitas gender dan seksual itu menilai perlakuan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur tidak manusiawi.
"Bagaimana tidak, mereka (para tertangkap) digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Ini sangat tidak manusiawi," katanya.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat pemerhati kelompok minoritas identitas gender dan seksual Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur itupun menyayangkan dan mengecam tindakan kesewenang-wenangan pihak berwajib.
Ada terdapat tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas gender dan seksual dalam kasus penangkapan ratusan pengunjung serta staf 'Atlantis Gym' dan Sauna atas dugaan prostitusi gay.
Dia mengatakan, terjadi tindakan kekerasan dan sewenang-wenang karena didasari sistem hukum Indonesia yang menganut 'praduga tidak bersalah'.
Maka seharusnya perlakuan aparat terhadap kelompok tersebut tidak dilakukan sejahat itu dengan menelanjangi para tertangkap.
Dia menjelaskan, dalam proses yang terjadi saat penggerebekan oleh petugas, para 141 tertangkap disangkakan melakukan prostitusi gay. Meski demikian, tidak ada undangan-undang yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut.
"Namun polisi menyampaikan mereka diduga melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 dan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Hasilnya, 141 orang tersebut digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.
Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa. tertangkap yang bertelanjang dada juga dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staf sauna.
"Mereka berpindah tempat ruang pemeriksaan dengan bertelanjang kemudian ada yang memotret para korban dalam kondisi tak berbusana, dan menyebarkan foto itu hingga menjadi viral. Nah, di sinilah letak kesewenang-wenangan polisi dalam menangani persoalan ini," kata Deni.
Menurut dia, dalam kejadian ini ada tindakan menurunkan derajat kemanusiaan para korban dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah kepada korban.
Bagi para aktivis di daerah, isu yang berkembang di tingkat nasional juga akan berdampak di daerah sehingga akan ada pembenaran bagi aparat kepolisian di tingkat daerah untuk melakukan hal yang sama di daerah.
Karena itu, sangat diharap agar polisi harus memberikan hak praduga tak bersalah kepada korban dan bila dinyatakan tidak bersalah, korban harus segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
Selain itu, karena kasus ini sudah menjadi viral maka polisi perlu melakukan klarifikasi secara terbuka terkait persoalan ini karena akan menimbulkan gejolak sosial terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.
Diperlukan juga imbauan tertulis dari Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian agar penanganan kasus seperti ini di daerah harus profesional bukan emosional karena akan berdampak buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual.
"Karena kelompok ini juga manusia dan butuh perhatian sama dan perlakuan adil," tandas Deni Sailana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir