Suara.com - Aktivis lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBTl) Kupang, Nusa Tenggara Timur Deni Sailana berharap, aparat kepolisian dan seluruh komponen anak bangsa tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada kelompok minoritas gender di tengah masyarakat.
"Kelompok minoritas adalah juga manusia yang memiliki hak hidup, dan menjalin relasi sosial dengan masyarakat lainnya. Karena itu, janganlah diperlakukan secara tidak adil," kata Deni di Kupang, Sabtu.
Dia mengatakan, hal itu menjawab sejumlah kejadian yang menimpa para kelompok minoritas gender itu. Teranyar, penggerebekan aparat kepolisian Metro Jakarta Timur terhadap 141 pria yang melakukan pesta seks bertajuk 'The Wild One', Minggu 21 Mei lalu.
Sebagai aktivis yang saban hari menebar perlindungan dan mengawal hak para kelompok minoritas identitas gender dan seksual itu menilai perlakuan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur tidak manusiawi.
"Bagaimana tidak, mereka (para tertangkap) digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Ini sangat tidak manusiawi," katanya.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat pemerhati kelompok minoritas identitas gender dan seksual Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur itupun menyayangkan dan mengecam tindakan kesewenang-wenangan pihak berwajib.
Ada terdapat tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas gender dan seksual dalam kasus penangkapan ratusan pengunjung serta staf 'Atlantis Gym' dan Sauna atas dugaan prostitusi gay.
Dia mengatakan, terjadi tindakan kekerasan dan sewenang-wenang karena didasari sistem hukum Indonesia yang menganut 'praduga tidak bersalah'.
Maka seharusnya perlakuan aparat terhadap kelompok tersebut tidak dilakukan sejahat itu dengan menelanjangi para tertangkap.
Dia menjelaskan, dalam proses yang terjadi saat penggerebekan oleh petugas, para 141 tertangkap disangkakan melakukan prostitusi gay. Meski demikian, tidak ada undangan-undang yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut.
"Namun polisi menyampaikan mereka diduga melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 dan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Hasilnya, 141 orang tersebut digerebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota.
Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa. tertangkap yang bertelanjang dada juga dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staf sauna.
"Mereka berpindah tempat ruang pemeriksaan dengan bertelanjang kemudian ada yang memotret para korban dalam kondisi tak berbusana, dan menyebarkan foto itu hingga menjadi viral. Nah, di sinilah letak kesewenang-wenangan polisi dalam menangani persoalan ini," kata Deni.
Menurut dia, dalam kejadian ini ada tindakan menurunkan derajat kemanusiaan para korban dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah kepada korban.
Bagi para aktivis di daerah, isu yang berkembang di tingkat nasional juga akan berdampak di daerah sehingga akan ada pembenaran bagi aparat kepolisian di tingkat daerah untuk melakukan hal yang sama di daerah.
Karena itu, sangat diharap agar polisi harus memberikan hak praduga tak bersalah kepada korban dan bila dinyatakan tidak bersalah, korban harus segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
Selain itu, karena kasus ini sudah menjadi viral maka polisi perlu melakukan klarifikasi secara terbuka terkait persoalan ini karena akan menimbulkan gejolak sosial terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.
Diperlukan juga imbauan tertulis dari Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian agar penanganan kasus seperti ini di daerah harus profesional bukan emosional karena akan berdampak buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual.
"Karena kelompok ini juga manusia dan butuh perhatian sama dan perlakuan adil," tandas Deni Sailana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS