Suara.com - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menangkap enam orang warga Malaysia yang terlibat ISIS atau yang mereka sebut Daesh (Al-Dawla Al-Islamiya Al-Iraq Al-Sham).
"Enam orang tersebut ditangkap antara 23 hingga 26 Mei 2017 dalam operasi di Kelantan, Selangor, Perak dan Kedah," ujar Kepala PDRM Irjen Tan Sri Dato' Sri Khalid Bin Abu Bakar di Kuala Lumpur, Sabtu.
Dia mengatakan tangkapan pertama pada 23 Mei 2017 di Rantau Panjang Kelantan terhadap terhadap Muhammad Muzafa Arief Bin Junaidi yang menyerahkan diri setelah polisi mengeluarkan siaran pers.
Dalam siaran pers tersebut, polisi memohon kerja sama masyarakat agar tampil memberikan informasi mengenai pelaku yang berusia 27 tahun dan bekerja sebagai peternak lembu.
Dia terlibat dalam aktifitas penyelundupan senjata api untuk ISIS Malaysia. Pelaku berencana menyusup masuk ke selatan Thailand melalui Sungai Golok pada 22 Maret 2017 bersama dua pucuk senjata api jenis M4 carbine dan pistol.
"Tangkapan ini adalah susulan operasi yang dijalankan pada 21 dan 24 Maret terhadap dua anggota ISIS yaitu Nik Razamil Izuan Bin Daud dan Mohammad Sabri Bin Mat Zain. Keduanya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara," katanya.
Tangkapan kedua, ujar dia, melibatkan kakak beradik berusia 23 dan 29 tahun di Perak dan Kedah yang masing-masing bekerja sebagai guru agama dan pedagang online serta ditangkap pada 25 dan 26 Mei 2017.
Mereka diduga bertanggung jawab mendukung dan membantu pergerakan kelompok ISIS di Syria melalui Muhammad Fudail Omar dan Wan Mohd Aquil Bin Wan Zainal.
"Fudail Omar direncanakan akan mengambil alih peranan Muhammad Wandy Bin Mohamed Jedi yang menjadi korban dalam serangan drone di Raqqa Syria pada 29 April 2017," katanya.
Tangkapan ketiga, ujar dia, dilakukan pada 25 Mei melibatkan pelaku berusia 34 tahun di Kedah yang bertanggungjawab menyalurkan RM 20.000 kepada ISIS di Syria.
"Tangkapan ke empat pada 25 Mei terhadap dua pelaku di Selangor dan Kedah masing-masing berusia 31 dan 33 tahun," katanya.
Dia mengatakan ke enam pelaku ditangkap karena diduga melakukan kesalahan dibawah Bab VIA Akta 574 berkaitan dengan terorisme dan akan diproses sesuai Akta Keselamatan 2012 akta 747. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
-
120 Rumah di Tamansari Tak Punya Septic Tank
-
Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026
-
Raja Juli Laporkan Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Mulai Verifikasi
-
Dino Patti Djalal Kritik RI Tak Hadir di Iran: Indonesia Takut sama Amerika?
-
SPMB 2026: Dari Dugaan Gratifikasi hingga Siswa Titipan
-
Setengah Abad Menanti Sertifikat: Perjuangan Warga Dua RW di Jaksel Mencari Kepastian Hak Tanah
-
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Praktis Penuhi Kebutuhan Harian
-
Tragedi Ibu Hamil Tewas di Sugapa, Komnas HAM Desak Akhiri Kekerasan di Wilayah Sipil
-
Viral Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa, Bang Jago Ditangkap Polisi