Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap dan menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras Tahun 2016. Karena itu dia mendukung KPK untuk mengusut kasua yang melibatkan oknum BPK tersebut.
"BPK menundukung menegakan hukum terhadap pegawai KPK yang sedang diproses KPK dalam OTT," katanya saat hadir konferensi pers bersama dengan Pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Dia juga menegaskan bahwa BPK akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan di KPK dengan seksama guna menentukan langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan audtior BPK yang tersandung kasus suap tersebut. Moermahadi berjanji akan selalu berkomitmen untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
"BPK akan menjadikan proses pembelajaran yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sebenarnya BPK sudah mempunyai sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Kata dia, sistem teraebut sudah terbukti efektif untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan BPK.
"Namun sistem ini tidak bisa memastikan atau memantau setiap individu di BPK," kata Moermahadi.
Sementara rekan Moermahadi Bahrullah Akbar menjelaskan bahwa selama setahun BPK dapat melakukan audit terhadap 540 kementerian atau lembaga. Karenanya, kejadian yang menimpa auditor BPK tersebut dapat menjadi pelajaran bagi BPK selanjutnya.
"Ini sebagai embelajaran BPK menegakkan profesionalisme agar tidak menjual opini karena BPK sudah prosedur yang ketat," kata Akbar.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Inpektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Auditor BPK Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar