Barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Irjen Kemendes dan Auditor BPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).
Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menghargai upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap dan menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigras Tahun 2016. Karena itu dia mendukung KPK untuk mengusut kasua yang melibatkan oknum BPK tersebut.
"BPK menundukung menegakan hukum terhadap pegawai KPK yang sedang diproses KPK dalam OTT," katanya saat hadir konferensi pers bersama dengan Pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Dia juga menegaskan bahwa BPK akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan di KPK dengan seksama guna menentukan langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan audtior BPK yang tersandung kasus suap tersebut. Moermahadi berjanji akan selalu berkomitmen untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
"BPK akan menjadikan proses pembelajaran yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sebenarnya BPK sudah mempunyai sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Kata dia, sistem teraebut sudah terbukti efektif untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan BPK.
"Namun sistem ini tidak bisa memastikan atau memantau setiap individu di BPK," kata Moermahadi.
Sementara rekan Moermahadi Bahrullah Akbar menjelaskan bahwa selama setahun BPK dapat melakukan audit terhadap 540 kementerian atau lembaga. Karenanya, kejadian yang menimpa auditor BPK tersebut dapat menjadi pelajaran bagi BPK selanjutnya.
"Ini sebagai embelajaran BPK menegakkan profesionalisme agar tidak menjual opini karena BPK sudah prosedur yang ketat," kata Akbar.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Inpektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, Auditor BPK Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin