Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2016. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito, pegawai eselon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, dan pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk menutup diri dari pantauan KPK, antara pihak Kemendes PDTT dengan BPK melakukan kesepekatan. Terkait masalah uang, mereka sepakat untuk menggunakan kode 'PERHATIAN'.
"Dalam rangka memperoleh opini WTP, tersangka SUG melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK. Kode uang yang disepakati 'PERHATIAN'," katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Lebih lanjut Syarif mengatakan bahwa jumlah uang yang dijanjikan kedua belah pihak adalah Rp250 juta. Tujuannya agar laporan keuangan Kemendes mendapatkan opini WTP.
"Di ruang ALS ditemukan uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp240 juta, sebelumnya di awal Mei diserahkan Rp200 juta," kata Syarif.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis