Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan oleh pemerintah bersama DPR RI.
"Kami harapkan RUU (terorisme) ini segera selasai ya. Sebab, di dalamnya, ada pasal-pasal yang memperkuat polisi untuk mencegah terorisme," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Senin (29/5/2017).
Setyo mengakui, polisi kekinian masih lemah dalam upaya pencegahan aksi terorisme karena tak memunyai dasar hukum.
"Kami harap dengan RUU baru disahkan, nanti kami bisa bergerak lebih cepat. Mencegah ya, bukan seperti memadamkan api. Tapi sebelum api itu terbakar kami sudah bisa bergerak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus DPR RI untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menargetkan, peraturan itu rampung sebelum November 2017. Pansus berusaha mempercepat prosesnya pascaserangan bom di Kampung Melayu pekan lalu.
"Sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Pascabom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy.
Dia mengatakan, Pansus ingin revisi UU tersebut segera diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, terdapat sejumlah persoalan yang belum terpecahkan oleh pansus.
Baca Juga: Kantongi 29 Kartu Kuning, PS TNI Kolektor Kartu Tersubur Liga 1
"Misalnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, ternyata pengertiannya berbeda-beda di seluruh dunia,” terangnya.
Selain itu, kata dia, usul pasal penahanan preventif dari tujuh hari menjado 30 hari juga menjadi prsoalan karena dinilai melanggar HAM.
Pansus juga berupaya memecahkan persoalan sifat peraturan tersebut terhadap anak-anak yang terlibat terorisme.
“Apakah kalau anak-anak terlibat terorisme mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialis. Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tugas, pokok, dan fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” terangnya.
Seluruh fraksi, sambung Bobby, belum bersepakat mengenai seluruh poin teknis tersebut sehingga kekinian masih melakukan kajian bersama ahli dan pihak yang terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan