Suara.com - Mengapa keluarga Wakil Presiden Jusuf Kalla akhirnya setuju melaporkan aktivis Silfester Matutina ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah?
"Pak JK dan keluarga (awalnya) tidak ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum, beliau berpikir ini pahalanya, orang menghujat beliau ini pahalanya dan dosa buat orang yang membuatnya," ujar salah satu pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan, M. Ihsan, usai melapor ke Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin (29/5/2017).
Ihsan mengatakan keluarga Jusuf Kalla menginginkan kasus tersebut diproses secara konstitusional.
"Tapi Pak JK tidak ingin persoalan ini keluar dari ranah hukum, bukan dengan hukum jalanan dan inkonstitusional. Jika seandainya pihak keluarga masyarakat dan orang yang tidak suka dengan hal ini menempuh jalur hukum maka dia mempersilakan, pesannya Pak JK," kata dia.
Silfester dilaporkan dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Tim pengacara ini telah mendapatkan surat kuasa dari keluarga Jusuf Kalla yang ditandatangani putri Jusuf Kalla, Chairani Jusuf Kalla.
Mereka membawa barang bukti, antara lain berupa bukti rekaman saat Silfester berorasi di depan Mabes Polri. Ihsan berharap polisi dapat segera memproses laporannya.
"Kami mewakili anak Pak Jusuf Kalla melaporkan ke Bareskrim dan sudah memenuhi bukti-bukti yang kami ajukan, mudah-mudahan tidak lama proses akan bisa dijalankan dan kita nanti bisa lihat di pengadilan. Apakah ini merupakan keadaan atau tidak biar nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
Ihwal kasus ini ketika Silfester dalam berorasi pada 15 Mei 2017 di Mabes Polri. Dia diduga menuding Jusuf Kalla memakai isu SARA untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022. Selain itu, Silfester juga diduga menuding JK berkepentingan dengan pilkada Jakarta demi memuluskan langkah maju ke bursa pemilihan presiden tahun 2019.
Dia kemudian dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP
Berita Terkait
-
PMI Siap Kirim Bantuan Medis ke Iran, Jusuf Kalla: Kami Pertimbangkan Beli Obat di Pakistan
-
JK Minta Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Bahas Konflik Timur Tengah, Ini Poin yang Jadi Sorotan JK dan Eks Dubes
-
Tokoh Lintas Generasi Temui JK, Sudirman Said: Kita Harus Perkuat Kepemimpinan Intrinsik
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress