Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' mendapat hukuman tiga tahun penjara dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, dalam sidang vonis, pada Senin (29/5/2017).
Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi Nugraheni.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono,” kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi, sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, BTM juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," papar Makmurin.
Sidang vonis bagi Bambang Tri juga dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan.
“Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,” kata Ifdhal di Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Baca Juga: Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara
Ifdhal berharap, kasus ini menjadi pembelajaran, terutama bagaimana menyajikan informasi ke publik, terutama dalam penulisan sebuah buku, harus berdasarkan dengan data yang teruji dan riset mendalam. Demikian pula terkait pemuatan pernyataan (status/posting) dalam media sosial seperti Facebook, Twitter, Grup Percakapan Telepon dan sebagainya.
"Ini yang lebih penting sebetulnya adalah aspek edukasinya dari pada punishment," kata mantan Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ini.
Sementara itu, Michael Bimo Putranto, selaku pihak yang juga dirugikan dalam penerbitan buku ‘Jokowi Undercover’ menyayangkan perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat universal.
“Fitnah saat ini menjadi suatu hal yang lumrah digunakan untuk menyudutkan seseorang dan membuat opini negatif terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, Fitnah dan berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,” kata Bimo yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini.
Hadir dalam sidang putusan di PN Blora, Bimo Putranto menyatakan, ia dan keluarga difitnah secara keji, yakni dituduh sebagai bagian dari golongan komunis.
“Bagi saya hal itu merupakan sebuah tindakan tidak bermoral. Sebuah berita bohong yang dikarang demi kepentingan politik kelompok tertentu guna menciptakan persepsi buruk tentang orang yang dianggap sebagai musuh atau lawan dalam berpolitik,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Divonis 3 Tahun Penjara
-
Tanggapi Buku Jokowi Undercover, Jokowi: Kalian Sudah Baca Belum?
-
Akhirnya Presiden Jokowi Tanggapi Buku "Jokowi Undercover"
-
Polisi Ancam Tangkap yang Masih Sebarkan Buku 'Jokowi Undercover'
-
Peserta Diskusi "Jokowi Undercover" Diperiksa Bareskrim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin