Front Pembela Islam (FPI) merasa kepolisian telah salah alamat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com. Hal itu menyusul penggunaan Pasal dalam Undang-undang tentang Pornografi untuk menjerat Rizieq tak berbeda dengan Firza Husein yang lebih dulu dijadikan sebagai tersangka.
"Apabila Habib Rizieq dikenakan norma hukum yang sama dengan Firza Husein maka sesungguhnya kesemberonoan penegak hukum justru ditampilkan secara terang-terangan," kata Ketua Bidang Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).
"Bagaimana pun tidak ada alasan apapun seorang Habib Rizieq, dan sudah barang tentu Firza Husein juga, untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan atau ketelanjangan atau alat kelamin sebagaimana Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi," katanya.
Sugito menyampaikan pihak sangat tidak percaya Rizieq yang terkenal sebagai tokoh agama menyimpan konten-konten berbau asusila sebagaimana yang dituduhkan polisi.
"Tidak mungkin dan mustahil pula seorang Habib Rizieq memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana Pasal 6 UU Pornografi," kata Sugito.
Dia juga mempertanyakan kinerja kepolisian yang belum juga mengungkap pemilik situs baladacintarizieq sebagai pihak yang menyebarkan konten tersebut ke media sosial.
"Pertanyaan ini justru memperkuat stigma bahwa kepolisian telah menodai proses hukum yang benar demi mewujudkan rasa dendam dan ketidaksukaan terhadap seorang tokoh ulama. Jika demikian aparatur penegak hukum semakin menjauhkan dari tujuan mewujudkan keadilan," kata dia.
Lebih lanjut, Sugito menganggap seharusnya kepolisian tidak terburu-buru menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, penyebaran konten tersebut merupakan upaya rekayasa untuk menyudutkan Rizieq sebagai ulama.
Baca Juga: FPI Yakin Chat Mesum Rizieq-Firza Rekayasa
"Habib Rizieq adalah korban dari perbuatan keji orang lain. Ia sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa hukum yang dikategorikan pornografi, lantas mengapa justru ia yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum?," katanya.
Kemarin, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tak kunjung kembali ke Indonesia
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis