Suara.com - Badan Musyawarah DPRD Jakarta resmi memutuskan rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur pada Rabu (31/5/2017).
Rapat dipimpin Ketua Badan Musyawarah DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan dihadiri mayoritas anggota, di antaranya Wakil Ketua DPRD M. Taufik dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah.
"Rapat paripurna istimewa pengumuman pengunduran diri atas nama Basuki Tjahaja Purnama masa jabatan 2012-2017 dan pengajuan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur Jakarta sisa masa jabatan akan dilaksanakan pada hari Rabu pukul 14.00 WIB. Untuk itu saya tanyakan kepada rekan-rekan, apakah disetujui jadwal tersebut?" kata Prasetyo di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
"Setuju" jawab anggota.
Rapat paripurna istimewa nanti juga mengagendakan pembahasan tentang pengumuman hasil pilkada Jakarta periode 2017-2022 dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Jadwalnya yang pertama itu pengunduran diri Pak Basuki, besok juga ada pengumuman hasil pemenangan Pilkada DKI Jakarta Pak Anies dan Pak Sandiaga, yang ketiga BPK," kata politikus PDI Perjuangan.
Saefullah menyatakan semakin cepat diselenggarakan, akan semakin baik.
"Kami dari eksekutif sepakat dengan jadwal sidang besok. Karena menurut kami, semakin cepat prosesnya maka semakin baik," kata Saefullah.
Taufik mengatakan rapat paripurna istimewa seharusnya diselenggarakan hari ini.
Baca Juga: Paripurna DPRD DKI Soal Pelantikan Gubernur Definitif Batal
"Kemarin itu surat undangannya baru ditandatangani siang sehingga waktunya nggak mumpuni untuk sampai ke anggota. Kan undangannya harus disampaikan. sehingga kita undur saja bamusnya (hari ini) dan paripurnanya hari Rabu berbarengan dengan harinya paripurna pengumuman hasil audit BPK," kata Taufik.
Ahok mundur tak lama setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan dua tahun penjara.
Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan, Ahok langsung mengatakan banding. Namun, pada Senin (22/5/2017), Ahok mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, Ahok sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur, berusia 50 tahun itu resmi menjadi gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo pada 19 November 2014. Dia menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi Presiden.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
DPRD Desak Gubernur Pramono Anung Segera Tetapkan UMP DKI 2026
-
Baru Dilantik, Sekda DKI Langsung Dapat PR Berat dari Ketua DPRD
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara