Suara.com - Status pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi, ternyata turut mengundang perhatian media-media internasional.
Agence France-Presse (AFP), kantor berita internasional berbasis di Prancis, memuat satu tulisan berjudul "Indonesian Islamist Leader Named Suspect in Porn Case" atau "Pemimpin Islamis Indonesia Tersangka Kasus Pornografi".
Dalam artikel yang dipublikasikan, Selasa (30/5/2017) itu, AFP menyebut Rizieq yang merupakan pentolan kelompok radikalis Islam di Indonesia menjadi tersangka karena meminta foto telanjang seorang perempuan.
Sementara kantor berita internasional Reuters, Senin (29/5), memuat satu artikel berjudul serupa, yakni "Indonesia names Islamist Leader a Suspect Pornography Case".
Melalui artikel itu, Reuters menuliskan Presiden RI Joko Widodo sudah bertindak tegas terhadap kaum fundamentalis, salah satunya Rizieq.
Reuters menyebut kasus Rizieq adalah ironi di kalangan radikalis Islam Indonesia. Sebab, Rizieq sejak lama dikenal sebagai sosok yang getol berkhotbah mengenai nilai-nilai Islam yang konservatif, tapi justru terjerat kasus asusila.
Mirisnya, begitu Reuters memberitakan, FPI yang dipimpin Rizieq juga dikenal dulu getol berkampanye mendukung pengesahan Undang-Undang Pornografi, tapi kekinian justru seperti "senjata makan tuan".
Status Rizieq sebagai tersangka juga menjadi berita dalam laman The Sydney Morning Herald, Australia.
Baca Juga: Uang Suap Pejabat BPK Diduga Hasil Saweran di Kemendes
Pada artikel berjudul "Indonesia names Islamist Leader a Suspect Pornograpjy Case", laman tersebut menyoroti status "Habib" yang melekat pada Rizieq.
"Habib adalah sebutan bagi Rizieq yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW," tulis laman tersebut.
Karenanya, kasus pornografi Rizieq dinilai bisa merusak nama baik para habib lainnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta