Suara.com - Status pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pornografi, ternyata turut mengundang perhatian media-media internasional.
Agence France-Presse (AFP), kantor berita internasional berbasis di Prancis, memuat satu tulisan berjudul "Indonesian Islamist Leader Named Suspect in Porn Case" atau "Pemimpin Islamis Indonesia Tersangka Kasus Pornografi".
Dalam artikel yang dipublikasikan, Selasa (30/5/2017) itu, AFP menyebut Rizieq yang merupakan pentolan kelompok radikalis Islam di Indonesia menjadi tersangka karena meminta foto telanjang seorang perempuan.
Sementara kantor berita internasional Reuters, Senin (29/5), memuat satu artikel berjudul serupa, yakni "Indonesia names Islamist Leader a Suspect Pornography Case".
Melalui artikel itu, Reuters menuliskan Presiden RI Joko Widodo sudah bertindak tegas terhadap kaum fundamentalis, salah satunya Rizieq.
Reuters menyebut kasus Rizieq adalah ironi di kalangan radikalis Islam Indonesia. Sebab, Rizieq sejak lama dikenal sebagai sosok yang getol berkhotbah mengenai nilai-nilai Islam yang konservatif, tapi justru terjerat kasus asusila.
Mirisnya, begitu Reuters memberitakan, FPI yang dipimpin Rizieq juga dikenal dulu getol berkampanye mendukung pengesahan Undang-Undang Pornografi, tapi kekinian justru seperti "senjata makan tuan".
Status Rizieq sebagai tersangka juga menjadi berita dalam laman The Sydney Morning Herald, Australia.
Baca Juga: Uang Suap Pejabat BPK Diduga Hasil Saweran di Kemendes
Pada artikel berjudul "Indonesia names Islamist Leader a Suspect Pornograpjy Case", laman tersebut menyoroti status "Habib" yang melekat pada Rizieq.
"Habib adalah sebutan bagi Rizieq yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW," tulis laman tersebut.
Karenanya, kasus pornografi Rizieq dinilai bisa merusak nama baik para habib lainnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar