Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Tim Pembela Demokrasi Indonesia mendukung langkah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pornografi. Tapi, masih ada sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq yang harus dituntaskan polisi.
"Karena itu Polri tidak punya pilihan lain, selain harus membawa pulang Rizieq Shihab dari pelariannya, baik untuk mempertanggungjawabkan kasus pornografi, maupun belasan kasus lain yang antri di kepolisian, yang semuanya menuntut pertanguungjawaban pidana dari Rizieq Shihab," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Selasa (30/5/2017).
Menurut Petrus penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur. Sebelum menaikkan status menjadi tersangka, polisi sudah melakukan gelar pekara dan didapatkan dua alat bukti.
"Akhirnya polisi Polda Metro Jaya on the treck dan telah menemukan jalannya untuk melakukan penangkapan terjadap Rizieq Shihab, berikut bukti-bukti yang menguatkan sangkaan melakukan tindak pidana pornografi, sehingga status tersangka sudah sah disematkan kepada Rizieq Shihab," katanya.
Petrus menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan semangat Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo masih ada.
"Dengan ditetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka menyusul tersangka Firza Husein, maka langkah Polri untuk mengeluarkan Red Notice sebagai bagian dari tindakan polisi untuk menjemput paksa seorang tersangka karena berada di negara lain semakin mudah. Mayoritas rakyat Indonesia yang cinta NKRI, cinta Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 menunggu kinerja Polri membawa pulang Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi," kata Petrus.
Menurut Petrus pemulangan Rizieq ke Indonesia untuk menjalani proses hukum akan menjawab rasa keadilan publik.
"Polri atas nama negara harus membuktikan bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan terutama demi menjamin rasa keadilan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di seluruh Indonesia," kata Petrus.
Selain kasus pornografi, Rizieq juga dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Soekarno.
Selain itu, dia juga dilaporkan kelompok masyarakat dalam beberapa kasus di Polda Metro Jaya, di antaranya dugaan penodaan agama, dan penyebutan simbol palu arit dalam uang kertas rupiah.
"Karena itu Polri tidak punya pilihan lain, selain harus membawa pulang Rizieq Shihab dari pelariannya, baik untuk mempertanggungjawabkan kasus pornografi, maupun belasan kasus lain yang antri di kepolisian, yang semuanya menuntut pertanguungjawaban pidana dari Rizieq Shihab," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Selasa (30/5/2017).
Menurut Petrus penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur. Sebelum menaikkan status menjadi tersangka, polisi sudah melakukan gelar pekara dan didapatkan dua alat bukti.
"Akhirnya polisi Polda Metro Jaya on the treck dan telah menemukan jalannya untuk melakukan penangkapan terjadap Rizieq Shihab, berikut bukti-bukti yang menguatkan sangkaan melakukan tindak pidana pornografi, sehingga status tersangka sudah sah disematkan kepada Rizieq Shihab," katanya.
Petrus menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan semangat Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo masih ada.
"Dengan ditetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka menyusul tersangka Firza Husein, maka langkah Polri untuk mengeluarkan Red Notice sebagai bagian dari tindakan polisi untuk menjemput paksa seorang tersangka karena berada di negara lain semakin mudah. Mayoritas rakyat Indonesia yang cinta NKRI, cinta Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 menunggu kinerja Polri membawa pulang Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi," kata Petrus.
Menurut Petrus pemulangan Rizieq ke Indonesia untuk menjalani proses hukum akan menjawab rasa keadilan publik.
"Polri atas nama negara harus membuktikan bahwa negara hadir di saat masyarakat membutuhkan terutama demi menjamin rasa keadilan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat di seluruh Indonesia," kata Petrus.
Selain kasus pornografi, Rizieq juga dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Soekarno.
Selain itu, dia juga dilaporkan kelompok masyarakat dalam beberapa kasus di Polda Metro Jaya, di antaranya dugaan penodaan agama, dan penyebutan simbol palu arit dalam uang kertas rupiah.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka