Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Jaya sudah mengantisiasi segala kemungkinan setelah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pornografi, termasuk gugatan praperadilan.
"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadilan, praperadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Argo menekankan penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur perundang-undangan.
"Kami lakukan sesuai prosedur dulu," kata dia.
Dua alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka sudah terpenuhi. Argo mengatakan penyidik siap membeberkan alat bukti di persidangan.
"Saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," kata dia
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (29/5/2017)
Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Sugito menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan dengan memaksakan kehendak dan rekayasa.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah Rizieq menjadi Rizieq, berkas perkara Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadilan, praperadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Argo menekankan penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur perundang-undangan.
"Kami lakukan sesuai prosedur dulu," kata dia.
Dua alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka sudah terpenuhi. Argo mengatakan penyidik siap membeberkan alat bukti di persidangan.
"Saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," kata dia
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (29/5/2017)
Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Sugito menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan dengan memaksakan kehendak dan rekayasa.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah Rizieq menjadi Rizieq, berkas perkara Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu