Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polda Metro Jaya sudah mengantisiasi segala kemungkinan setelah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pornografi, termasuk gugatan praperadilan.
"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadilan, praperadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Argo menekankan penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur perundang-undangan.
"Kami lakukan sesuai prosedur dulu," kata dia.
Dua alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka sudah terpenuhi. Argo mengatakan penyidik siap membeberkan alat bukti di persidangan.
"Saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," kata dia
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (29/5/2017)
Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Sugito menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan dengan memaksakan kehendak dan rekayasa.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah Rizieq menjadi Rizieq, berkas perkara Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian ada lembaga yang mengujinya. Kita uji di pengadilan, praperadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Argo menekankan penetapan Rizieq menjadi tersangka sudah melalui prosedur perundang-undangan.
"Kami lakukan sesuai prosedur dulu," kata dia.
Dua alat bukti untuk menetapkan menjadi tersangka sudah terpenuhi. Argo mengatakan penyidik siap membeberkan alat bukti di persidangan.
"Saat berkas sudah maju di pengadilan, kita uji saja di situ, kita tunjukkan bukti-bukti semuanya," kata dia
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (29/5/2017)
Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Sugito menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan dengan memaksakan kehendak dan rekayasa.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukkan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang apabila tak kunjung kembali ke Indonesia
Penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah Rizieq menjadi Rizieq, berkas perkara Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah