Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo belum mengetahui sumber uang yang diduga diterima kedua auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri. Namun, dia menduga uang tersebut hasil saweran dari direktorat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," kata Agus di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Uang sebesar Rp250 juta diduga diserahkan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemendes Jarot Budi Prabowo kepada auditor. Diduga uang tersebut untuk menyuap agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.
Jika uang tersebut bukan dari dirjen, katanya, diduga berasal dari proyek-proyek yang sedang digarap kemendes. Namun, untuk memastikan hal tersebut, Agus menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Dia juga menjelaskan tentang adanya uang berjumlah miliaran rupiah di luar perjanjian antara oknum auditor BPK dan oknum pejabat Kemendes di brankas salah satu ruangan auditor. Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop secara terpisah.
"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp1,1 miliar, ada di amplop yang banyak. Tapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu, darimana sumbernya, sedang dalami," kata Agus.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sugito dan Jarot, kemudian auditor BPK, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," kata Agus di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Uang sebesar Rp250 juta diduga diserahkan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemendes Jarot Budi Prabowo kepada auditor. Diduga uang tersebut untuk menyuap agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.
Jika uang tersebut bukan dari dirjen, katanya, diduga berasal dari proyek-proyek yang sedang digarap kemendes. Namun, untuk memastikan hal tersebut, Agus menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Dia juga menjelaskan tentang adanya uang berjumlah miliaran rupiah di luar perjanjian antara oknum auditor BPK dan oknum pejabat Kemendes di brankas salah satu ruangan auditor. Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop secara terpisah.
"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp1,1 miliar, ada di amplop yang banyak. Tapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu, darimana sumbernya, sedang dalami," kata Agus.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sugito dan Jarot, kemudian auditor BPK, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
KPK dan BPK Akan Sidak SPBU di Jawa! Ada Apa dengan Mesin EDC Pertamina?
-
Jaringan Korupsi Haji 'Dikupas' Tuntas: 70 Persen Biro Travel Sudah Buka Suara ke KPK
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!