Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo belum mengetahui sumber uang yang diduga diterima kedua auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri. Namun, dia menduga uang tersebut hasil saweran dari direktorat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," kata Agus di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Uang sebesar Rp250 juta diduga diserahkan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemendes Jarot Budi Prabowo kepada auditor. Diduga uang tersebut untuk menyuap agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.
Jika uang tersebut bukan dari dirjen, katanya, diduga berasal dari proyek-proyek yang sedang digarap kemendes. Namun, untuk memastikan hal tersebut, Agus menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Dia juga menjelaskan tentang adanya uang berjumlah miliaran rupiah di luar perjanjian antara oknum auditor BPK dan oknum pejabat Kemendes di brankas salah satu ruangan auditor. Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop secara terpisah.
"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp1,1 miliar, ada di amplop yang banyak. Tapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu, darimana sumbernya, sedang dalami," kata Agus.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sugito dan Jarot, kemudian auditor BPK, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," kata Agus di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Uang sebesar Rp250 juta diduga diserahkan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemendes Jarot Budi Prabowo kepada auditor. Diduga uang tersebut untuk menyuap agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.
Jika uang tersebut bukan dari dirjen, katanya, diduga berasal dari proyek-proyek yang sedang digarap kemendes. Namun, untuk memastikan hal tersebut, Agus menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Dia juga menjelaskan tentang adanya uang berjumlah miliaran rupiah di luar perjanjian antara oknum auditor BPK dan oknum pejabat Kemendes di brankas salah satu ruangan auditor. Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop secara terpisah.
"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp1,1 miliar, ada di amplop yang banyak. Tapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu, darimana sumbernya, sedang dalami," kata Agus.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sugito dan Jarot, kemudian auditor BPK, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi BPK Sepanjang 2025
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau