Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo belum mengetahui sumber uang yang diduga diterima kedua auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri. Namun, dia menduga uang tersebut hasil saweran dari direktorat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," kata Agus di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Uang sebesar Rp250 juta diduga diserahkan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemendes Jarot Budi Prabowo kepada auditor. Diduga uang tersebut untuk menyuap agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.
Jika uang tersebut bukan dari dirjen, katanya, diduga berasal dari proyek-proyek yang sedang digarap kemendes. Namun, untuk memastikan hal tersebut, Agus menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Dia juga menjelaskan tentang adanya uang berjumlah miliaran rupiah di luar perjanjian antara oknum auditor BPK dan oknum pejabat Kemendes di brankas salah satu ruangan auditor. Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop secara terpisah.
"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp1,1 miliar, ada di amplop yang banyak. Tapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu, darimana sumbernya, sedang dalami," kata Agus.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sugito dan Jarot, kemudian auditor BPK, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," kata Agus di gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Uang sebesar Rp250 juta diduga diserahkan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan pegawai eselon tiga Kemendes Jarot Budi Prabowo kepada auditor. Diduga uang tersebut untuk menyuap agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian.
Jika uang tersebut bukan dari dirjen, katanya, diduga berasal dari proyek-proyek yang sedang digarap kemendes. Namun, untuk memastikan hal tersebut, Agus menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Dia juga menjelaskan tentang adanya uang berjumlah miliaran rupiah di luar perjanjian antara oknum auditor BPK dan oknum pejabat Kemendes di brankas salah satu ruangan auditor. Uang tersebut sudah ditaruh dalam amplop secara terpisah.
"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp1,1 miliar, ada di amplop yang banyak. Tapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu, darimana sumbernya, sedang dalami," kata Agus.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sugito dan Jarot, kemudian auditor BPK, Ali Sadli dan Rohmadi Saptogiri.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Geruduk Gedung BPK RI, Massa Tuntut Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group, Ada Apa?
-
Danantara Belum Buka Laporan Keuangan, Koalisi Sipil: Waspada Celah Korupsi Aset Negara!
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
BTN JAKIM 2026 Hadirkan Race Expo di Balai Kartini dengan Promo Menarik dan Brand Ternama
-
Pemerintah Persilakan Kejagung Usut Siapapun Terlibat Korupsi BGN, Tak Peduli Jabatannya
-
Uang Pengganti Membengkak Jadi Rp13,4 Triliun, Kerry Riza Tak Terima dan Ajukan Kasasi
-
Wamendagri Wiyagus: Desa Berperan Penting Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
-
Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah
-
Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik
-
Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk