Suara.com - Polda Metro jaya melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).
"SPDP kami kirim ke Kejati hari ini. SPDP untuk tersangka Pak Rizieq. Ini adalah SPDP kedua setelah status Rizieq ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
SPDP yang pertama, kata dia, diberikan kepada Kejati ketika kasus pornografi yang tersebat melalui laman baladacintarizieq.com belum memunyai tersangka.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengaku pihaknya belum menerima SPDP terbaru dari kepolisian.
"Jadi kalau dibilang SPDP tersangka atas nama habib Rizieq, kami belum menerima," kata Nirwan kepada Suara.com.
Dia mengatakan, SPDP yang diterima pihaknya adalah yang pertama, yakni ketika penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Terkait dugaan tindak pidana pornografi yang diduga dilakukan Firza Husein Habib Rizieq itu ada SPDP yang kita terima, tetapi belum menjadi status tersangka," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab, Rizieq baru sehari menjadi tersangka sejak ditetapkan polda per Senin (29/5).
Baca Juga: Kasus Suap Auditor BPK, KPK Segera Garap Para Saksi
Berita Terkait
-
DPR Endus Hal 'Tak Biasa' pada Kasus Pornografi Habib Rizieq
-
Kubu Ahok Jawab Isu Balas Rizieq: Semua di Luar Kontrol Pak Ahok
-
Alasan Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Pornografi
-
Ketua PBNU: Kalau Tak Salah, Pulanglah Habib Rizieq
-
FPI Klaim Belum Terima Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga