Pemberitaan tentang kasus dugaan chat seks antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Hussein benar-benar menarik minat yang sangat besar pagi pembaca Suara.com sepanjang Selasa (30/5/2017). Lima berita terpopuler kemarin dikuasai topik tersebut.
1. Hari Ini, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017). Surat perintah dikeluarkan berselang sehari setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Langkah pertama adalah penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, jadi dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah Rizieq.
Argo menambahkan penyidik akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keberadaan Rizieq yang kabarnya berada di Arab Saudi.
Argo mengatakan penerbitan surat perintah bisa dijadikan dasar untuk memasukkan nama Rizieq ke Daftar Pencarian Orang.
2. Pertanyaan Pengacara Rizieq Ini Bisa Bikin Ketar-ketir Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!
Menurut penyidik penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan UU. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti,” “bukti permulaan,” “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti. Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam UU.
Dalam penyidikan kasus ini, keterangan saksi yang diperiksa yaitu Firza Husein (yang juga menjadi tersangka), Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.
Bukti selanjutnya yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa.
Penyidik, kata Kapitra, dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Rizieq secara tidak sah, maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Negara Indonesia.
Alat bukti yang diperoleh penyidik, menurut Kapitra, diperoleh secara ilegal sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.
3. Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara