Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menegaskan akan melakukan perlawanan secara konstitusional atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi dan memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.
"Ya kami sangat melawan keras, alasannya apa sih? Masa kasus ecek-ecek begini. Negara sebesar ini ngurus kasus ecek-ecek coba, chat sex," ujar Sambo di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebelum Rizieq, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan chat sex dan foto porno yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Sambo membandingkan kasus yang dituduhkan kepada Rizieq dengan kasus pesta gay. Menurut Sambo seharusnya kasus pesta gay bisa dipidana.
"Kemarin kasus yang terang-terangan begitu besar, yang gay, yang berapa ratus orang. Itu justru yang lebih besar lagi dibebaskan. Kasus chat sex yang nggak jelas juntrungannya, jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun, habib nggak layak. Ini justru dibuat seperti ini, ini sudah sangat dzolim. Kami akan lakukan perlawanan hukum bersama," kata dia.
Sambo mengenal Rizieq dengan baik. Menurut Sambo, Rizieq merupakan sosok pemimpin yang lembut, tapi tegas, dan mencintai NKRI serta umat Islam.
Sambo meyakini kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.
"Jadi nggak mungkin hanya kasus yang seperti ini, semua adalah rekayasa. Beliau juga sudah melakukan mubahalah, kalau dalam Islam itu sumpah bersama. Ya kalau saya salah saya dilaknat oleh Allah. Kalau anda yang berdusta, anda yang harus dilaknat," kata Sambo.
"Nah ini siapa yang melakukan ini yang berani akan turun langsung laknat. Besok, atau lusa akan terjadi apalah kecelakaan atau apa," Sambo menambahkan.
Rizieq, kata Sambo, telah melakukan sumpah mubahalah dan hingga kini belum ada orang yang menantang mubahalahnya.
"Buktinya nggak ada yang berani. Jadi habib sudah mengatakan, siapa yang menuduh saya begini, mubahalah sama saya, ngga ada yang berani. Siapa? Polisi berani mubahalah? Ngggak ada yang berani, saya kira demikian," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus Rizieq sesuai prosedur.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq, meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.
Argo mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Ya kami sangat melawan keras, alasannya apa sih? Masa kasus ecek-ecek begini. Negara sebesar ini ngurus kasus ecek-ecek coba, chat sex," ujar Sambo di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Sebelum Rizieq, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan chat sex dan foto porno yang disebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Sambo membandingkan kasus yang dituduhkan kepada Rizieq dengan kasus pesta gay. Menurut Sambo seharusnya kasus pesta gay bisa dipidana.
"Kemarin kasus yang terang-terangan begitu besar, yang gay, yang berapa ratus orang. Itu justru yang lebih besar lagi dibebaskan. Kasus chat sex yang nggak jelas juntrungannya, jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun, habib nggak layak. Ini justru dibuat seperti ini, ini sudah sangat dzolim. Kami akan lakukan perlawanan hukum bersama," kata dia.
Sambo mengenal Rizieq dengan baik. Menurut Sambo, Rizieq merupakan sosok pemimpin yang lembut, tapi tegas, dan mencintai NKRI serta umat Islam.
Sambo meyakini kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.
"Jadi nggak mungkin hanya kasus yang seperti ini, semua adalah rekayasa. Beliau juga sudah melakukan mubahalah, kalau dalam Islam itu sumpah bersama. Ya kalau saya salah saya dilaknat oleh Allah. Kalau anda yang berdusta, anda yang harus dilaknat," kata Sambo.
"Nah ini siapa yang melakukan ini yang berani akan turun langsung laknat. Besok, atau lusa akan terjadi apalah kecelakaan atau apa," Sambo menambahkan.
Rizieq, kata Sambo, telah melakukan sumpah mubahalah dan hingga kini belum ada orang yang menantang mubahalahnya.
"Buktinya nggak ada yang berani. Jadi habib sudah mengatakan, siapa yang menuduh saya begini, mubahalah sama saya, ngga ada yang berani. Siapa? Polisi berani mubahalah? Ngggak ada yang berani, saya kira demikian," kata dia.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus Rizieq sesuai prosedur.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq, meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.
Argo mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'