Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatatakan Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan menyita buku bermateri radikal yang beredar di tengah masyarakat meskipun isinya kerap berkaitan dengan persoalan keagamaan.
"Tugas kami bukan seperti Satpol PP yang menyita atau menindak," kata Lukman di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Kalaupun harus melakukan penindakan terhadap buku radikal, kata dia, ranah Kemenag hanya buku yang beredar di kalangan pendidikan Islam seperti di madrasah. Jika di luar itu maka bukan wewenang Kemenag tetapi pihak lain seperti Kepolisian RI.
"Namun demikian, tangan kita terbatas untuk secara langsung melakukan tindakan di luar jangkauan di Kemenag. Misalnya, beredar buku suplemen di madrasah itu kami bisa ambil sikap," kata dia.
Kemenag, lanjut dia, memiliki tim khusus untuk memantau buku-buku di lingkungan pendidikan Islam dan akan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan buku dengan isi menyimpang.
Lukman mengatakan pada era saat ini buku beredar sangat bebas bahkan sejumlah buku terbit dan beredar tanpa ada asal muasal yang jelas. Beberapa buku beredar tanpa identitas pengarang, penerbit sementara isinya menyimpang bahkan radikal.
Pada masa lampau, kata dia, buku diawasi ketat oleh pemerintah lewat Kejaksaan sehingga lembaga negara ini dapat melakukan sensor buku termasuk mencabut izin edarnya. Di waktu tersebut, peredaran buku tergolong diawasi dan begitu terkendali negara sehingga persebarannya sangat ketat.
"Sekarang pemerintah tidak bisa menarik buku, bahkan sekarang tidak ada pengarangnya siapa, tidak tercantum dan penerbitnya hanya Jakarta," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Bom Kampung Melayu Harus Jadi Momen Bersama Lawan Radikalisme
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!