Suara.com - Jurnalis kantor berita RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone melaporkan Jaka, staf protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polda Metro Jaya. Ini terkait kasus dugaan kekerasan.
Bunaiya menjelaskan jika perlakuan itu dialaminya saat melakukan peliputan acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020 yang dihadiri langsung Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.
Dia mengaku dimintai menjauh oleh Jaka ketika hendak mengabadikan foto Menteri Basoeki saat membagikan plakat di acara tersebut. Bahkan, Bunaiya sempat dimaki-maki oleh Jaka.
"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," kata Bunaiya di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Mendapatkan perlakuan tersebut, lantas Bunaiya mempertanyakan kepada Jaka maksud dirinya menyampaikan perkataan tersebut. Justru, dirinya malah dicekik oleh Jaka hingga terdorong ke luar ruangan.
"Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," cerita Bunaiya.
Selain itu, Bunaiya mengaku dikeliling anggota prokoler lainnya dan beberapa petugas keamanan.
"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," katanya.
Bunaiya menambahkan dirinya juga sempat menunjukkan kartu pers miliknya. Namun, lanjutnya, dua petugas keamanan malah menggiring ke arah lift sambil memarahinya.
Baca Juga: Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," katanya.
Saat hendak melaporkan kejadian itu, Bunaiya juga mengaku didatangi beberapa karyawan Kemen PUPR. Mereka, kata dia sempat meminta maaf dan meminta agar dirinya tidak memperkarakan kejadian tersebut ke polisi.
"Tadi mereka sempat datang minta maaf, damai. Saya bilang soal maaf perkara biasa," kata Bunaiya.
Meski telah memaafkan ulah staf protokoler Kemen PUPR, Bunaiya tetap membawanya ke proses hukum.
"Saya bisa maafkan, tapi proses hukum akan saya lanjutkan," katanya
Laporan Bunaiya telah diterima polisi dengan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Jaka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal