Suara.com - Jurnalis kantor berita RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone melaporkan Jaka, staf protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polda Metro Jaya. Ini terkait kasus dugaan kekerasan.
Bunaiya menjelaskan jika perlakuan itu dialaminya saat melakukan peliputan acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020 yang dihadiri langsung Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.
Dia mengaku dimintai menjauh oleh Jaka ketika hendak mengabadikan foto Menteri Basoeki saat membagikan plakat di acara tersebut. Bahkan, Bunaiya sempat dimaki-maki oleh Jaka.
"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," kata Bunaiya di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Mendapatkan perlakuan tersebut, lantas Bunaiya mempertanyakan kepada Jaka maksud dirinya menyampaikan perkataan tersebut. Justru, dirinya malah dicekik oleh Jaka hingga terdorong ke luar ruangan.
"Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," cerita Bunaiya.
Selain itu, Bunaiya mengaku dikeliling anggota prokoler lainnya dan beberapa petugas keamanan.
"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," katanya.
Bunaiya menambahkan dirinya juga sempat menunjukkan kartu pers miliknya. Namun, lanjutnya, dua petugas keamanan malah menggiring ke arah lift sambil memarahinya.
Baca Juga: Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," katanya.
Saat hendak melaporkan kejadian itu, Bunaiya juga mengaku didatangi beberapa karyawan Kemen PUPR. Mereka, kata dia sempat meminta maaf dan meminta agar dirinya tidak memperkarakan kejadian tersebut ke polisi.
"Tadi mereka sempat datang minta maaf, damai. Saya bilang soal maaf perkara biasa," kata Bunaiya.
Meski telah memaafkan ulah staf protokoler Kemen PUPR, Bunaiya tetap membawanya ke proses hukum.
"Saya bisa maafkan, tapi proses hukum akan saya lanjutkan," katanya
Laporan Bunaiya telah diterima polisi dengan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Jaka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot
-
Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel
-
Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar
-
Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September
-
Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid
-
4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy
-
Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan
-
Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise
-
Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia
-
Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura