Suara.com - Jurnalis kantor berita RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone melaporkan Jaka, staf protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Polda Metro Jaya. Ini terkait kasus dugaan kekerasan.
Bunaiya menjelaskan jika perlakuan itu dialaminya saat melakukan peliputan acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020 yang dihadiri langsung Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono.
Dia mengaku dimintai menjauh oleh Jaka ketika hendak mengabadikan foto Menteri Basoeki saat membagikan plakat di acara tersebut. Bahkan, Bunaiya sempat dimaki-maki oleh Jaka.
"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," kata Bunaiya di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Mendapatkan perlakuan tersebut, lantas Bunaiya mempertanyakan kepada Jaka maksud dirinya menyampaikan perkataan tersebut. Justru, dirinya malah dicekik oleh Jaka hingga terdorong ke luar ruangan.
"Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," cerita Bunaiya.
Selain itu, Bunaiya mengaku dikeliling anggota prokoler lainnya dan beberapa petugas keamanan.
"Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," katanya.
Bunaiya menambahkan dirinya juga sempat menunjukkan kartu pers miliknya. Namun, lanjutnya, dua petugas keamanan malah menggiring ke arah lift sambil memarahinya.
Baca Juga: Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
"Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," katanya.
Saat hendak melaporkan kejadian itu, Bunaiya juga mengaku didatangi beberapa karyawan Kemen PUPR. Mereka, kata dia sempat meminta maaf dan meminta agar dirinya tidak memperkarakan kejadian tersebut ke polisi.
"Tadi mereka sempat datang minta maaf, damai. Saya bilang soal maaf perkara biasa," kata Bunaiya.
Meski telah memaafkan ulah staf protokoler Kemen PUPR, Bunaiya tetap membawanya ke proses hukum.
"Saya bisa maafkan, tapi proses hukum akan saya lanjutkan," katanya
Laporan Bunaiya telah diterima polisi dengan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Jaka diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan
-
Kemensos Siapkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatra, Kapan Cair?
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan