Suara.com - Pengacara Eggy Sudjana minta jaminan Polda Metro Jaya tidak langsung menahan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab jika nanti pulang dari Arab Saudi. Saat ini, polisi menunggu kedatangan Rizieq yang telah ditetapkan menjadi tersangka pornografi dan namanya sudah masuk daftar pencarian orang.
"Kami menjamin kehadiran Rizieq datang asal pihak kepolisian juga menjamin kehadiran Rizieq tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan sebagai yang dimaksud, ya kalau sekarang tersangka," kata Eggy dalam konferensi pers di kantor Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2017).
Eggy mengatakan selama ini Rizieq tidak mau pulang karena merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Polri. Eggy membandingkan kasus Rizieq dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terjerat kasus penodaan agama.
"Kami melihat untuk kasus Ahok tidak ada sedikit pun dia dikejar-kejar dan saat tersangka, bahkan terdakwa masih ikut pilkada," kata Eggy.
Menurut Eggy perlakuan diskriminatif terhadap Rizieq juga terlihat dari tidak adanya gelar perkara kasus pornografi. Padahal, kata Eggy, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 menyatakan manajemen penyidikan bisa gelar perkara khusus yang kategorinya dimungkinkan bila ada komplain dari penasehat hukum atau yang bersangkutan.
"Nah, poin hari ini kita menekankan kepada polisi sudikiranya tahapan Perkap ini kita inginkan gelar perkara," kata dia.
Eggy mengungkapkan kondisi Rizieq di luar negeri saat ini baik-baik saja. Rizieq berada di Arab Saudi dengan visa umroh.
Eggy menerangkan visa umrah berjangka waktu 30 hari dan akan habis pada tanggal 12 Juni 2017.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penetapan Rizieq menjadi tersangka berselang sekitar dua minggu setelah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka kasus yang sama.
Berkas perkara Firza Husein sudah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka