Suara.com - Menanggapi meluasnya aksi persekusi berupa perburuan secara sewenang-wenang oleh organisasi kemasyarakatan terhadap orang-orang yang dianggap menghina agama atau ulama melalui media sosial, komisioner Komnas Hak Asasi Manusia M. Imdadun Rahmat menyerukan enam hal.
Pertama, tindakan persekusi melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat dan melanggar prinsip negara hukum.
Kedua, menyerukan kepada aparat negara, khususnya Polri, untuk mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban persekusi.
"Polri juga harus sigap dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelakunya. Sebab dalam perspektif HAM persekusi adalah delik umum yang tidak perlu menunggu pengaduan," kata dia melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (2/6/2017).
Ketiga, menghargai dan mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi.
Keempat, menghargai upaya Polri yang untuk beberapa kasus persekusi bertindak benar, tepat dan cepat dan mendukung Polri lebih sigap dan tepat terhadap kasus persekusi yang lain.
Kelima, mengimbau ada koordinasi antara Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal perlindungan target maupun yang telah menjadi korban.
Keenam menyerukan kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan persekusi dan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang.
Kasus persekusi yang baru saja terjadi menimpa bocah berinisial PMA (15) di rumah kontrakan beralamat di Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dia digeruduk massa dan dianiaya karena status Facebook dianggap menghina Habib Rizieq Shihab.
Sebelum itu, menimpa dokter RSUD Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita dalam kasus yang sama.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mencatat 59 orang menjadi target persekusi. Lembaga ini minta pemerintah tegas menindak pelaku.
Tag
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua