Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan aksi persekusi harus segera diakhiri. Persekusi yaitu pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti karena dianggap menghina agama dan ulama lewat media sosial.
"Kita harus segera akhiri soal Ahok dan segera diganti dengan rekonsiliasi dan perdamaian," ujar Sodik, Jumat (2/6/2017).
Aksi persekusi muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama. Setelah itu, muncul kenaikan kasus pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Lalu, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Politikus Partai Gerindra menambahkan,segala bentuk persekusi harus ditindak tegas.
Sodik juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bahwa tindakan persekusi merupakan pelanggaran hukum.
"Segala bentuk intimidasi dan main hakim sendiri harus ditindak secara hukum. Soal hukum persekusi pemerintah perlu sosialisasi yang lebih intens," kata Sodik.
Kasus persekusi yang baru-baru ini terjadi menimpa bocah umur 15 tahun, PMA, di Cipinang, Jakarta Timur. Gara-gara status Facebook dianggap menghina Habib RIzieq Shihab, dia didatangani massa dan diintimidasi, pada 28 Mei 2017, malam.
Aksi persekusi tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, PMA diinterogasi dan beberapakali ditempeleng oleh sejumlah orang dewasa yang mengerumuni di kantor RW. Aksi baru selesai setelah, bocah tersebut meminta maaf dan membuat surat pernyataan penyesalan.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua warga menjadi tersangka, M dan U, semalam.
Baca Juga: Gerindra Tolak Jokowi Angkat Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Jerit Ketakutan Mahasiswi di Cisauk Saat Warga Larang Ibadah dan Lakukan Aksi Kekerasan
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Rocky Gerung Sentil PDIP Usai Ditolak di Sleman, Buntut Dituduh Hina Jokowi 'Bajingan Tolol'?
-
Polisi Jangan Lemah! Komisi VIII DPR: Usut dan Tindak Pelaku Persekusi Dua Perempuan di Sumbar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan