Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 perihal adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah tokoh agama, aktivis, Purnawirawan TNI, dan Mahasiswa. Alumni 212 ini adalah kelompok yang perah menggelar demo berkali-kali menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara.
"Pertama yaitu pengaduan dari tim pengacara muslim yang bertindak untuk dan atas nama Mohammad Gatot Saptono (Al-Khathtahth)," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Komnas HAM juga nenerima aduan dari Presidium Alumni 212 terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah terhadap sejumlah ulama dan aktivis saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan, pertama, kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan Ustadz. Bachtiar Nasir, karena melakukan unjuk rasa pada tanggal 4 Oktober dan 2 Desember 2016 yang sangat damai dan tertib," ujar Natalius.
Kedua, lanjut Natalius, yaitu terkait penangkapan dan penahanan terhadap Al Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret 2017 yang juga berlangsung dengan damai, tertib dan aman.
Ketiga, yaitu terkait penangkapan dengan tuduhan makar terhadap anak proklamator, Jenderal Purnawirawan, tokoh reformasi, tokoh nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi damai tanggal 2 Desember 2016.
"Keempat, penggeledahan terhadap kantor pengurus GNPF MUI juga pembelokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi damai 2 Desember 2016," tutur Natalius.
Kelima, yaitu terkait dugaan teror terhadap Rizieq yang sedang ceramah Isra' Mi'raj di Cawang, pada hari Sabtu malam, tepatnya pada tanggal 15 April 2017 dan penembakan rumah Rizieq pada bulan Maret 2017.
"Kemudian terakhir, yaitu dugaan penghinaan terhadap Ketua MUI, KH. Makruf Amin saat persidangan penodaan agama Ahok serta penyadapan terhadap percakapan telpon Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan KH. Ma'ruf Amin," kata Natalius.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Siap Temui Pemerintah
Terhadap pengaduan tersebut, lanjut Natalius, Komnas HAM berupaya menindaklanjuti sesuai mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Secara umum penanganan yang telah dilakukan adalah, pertama, permintaan keterangan dari pihak diduga korban dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (Makar)," tutur Natalius.
"Kedua, permintaan keterangan dari pihak yang diduga korban tindak pidana ujaran kebencian. Ketiga, permintaan keterangan ahli hukum dan tata negara, serta kelima, permintaan keterangan dari tokoh agama Islam di Indonesia yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia," Nambah Natalius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki