Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim dan Presidium alumni 212 perihal adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah tokoh agama, aktivis, Purnawirawan TNI, dan Mahasiswa. Alumni 212 ini adalah kelompok yang perah menggelar demo berkali-kali menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara.
"Pertama yaitu pengaduan dari tim pengacara muslim yang bertindak untuk dan atas nama Mohammad Gatot Saptono (Al-Khathtahth)," kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Komnas HAM juga nenerima aduan dari Presidium Alumni 212 terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah terhadap sejumlah ulama dan aktivis saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan, pertama, kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan Ustadz. Bachtiar Nasir, karena melakukan unjuk rasa pada tanggal 4 Oktober dan 2 Desember 2016 yang sangat damai dan tertib," ujar Natalius.
Kedua, lanjut Natalius, yaitu terkait penangkapan dan penahanan terhadap Al Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret 2017 yang juga berlangsung dengan damai, tertib dan aman.
Ketiga, yaitu terkait penangkapan dengan tuduhan makar terhadap anak proklamator, Jenderal Purnawirawan, tokoh reformasi, tokoh nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi damai tanggal 2 Desember 2016.
"Keempat, penggeledahan terhadap kantor pengurus GNPF MUI juga pembelokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi damai 2 Desember 2016," tutur Natalius.
Kelima, yaitu terkait dugaan teror terhadap Rizieq yang sedang ceramah Isra' Mi'raj di Cawang, pada hari Sabtu malam, tepatnya pada tanggal 15 April 2017 dan penembakan rumah Rizieq pada bulan Maret 2017.
"Kemudian terakhir, yaitu dugaan penghinaan terhadap Ketua MUI, KH. Makruf Amin saat persidangan penodaan agama Ahok serta penyadapan terhadap percakapan telpon Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan KH. Ma'ruf Amin," kata Natalius.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Siap Temui Pemerintah
Terhadap pengaduan tersebut, lanjut Natalius, Komnas HAM berupaya menindaklanjuti sesuai mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Secara umum penanganan yang telah dilakukan adalah, pertama, permintaan keterangan dari pihak diduga korban dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara (Makar)," tutur Natalius.
"Kedua, permintaan keterangan dari pihak yang diduga korban tindak pidana ujaran kebencian. Ketiga, permintaan keterangan ahli hukum dan tata negara, serta kelima, permintaan keterangan dari tokoh agama Islam di Indonesia yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia," Nambah Natalius.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara