Kasus persekusi atau pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial salah satunya terjadi di Jakarta. Remaja berinisial PMA (15) menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Namun, dia juga tidak membenarkan apabila kebebasan tersebut disalahgunakan untuk menjelek-jelekkan orang lain.
"Kalau kebebasan itu melanggar nama baik orang lain nggak boleh, kalau dia memprovokasi kebencian juga tidak boleh, menghina orang lain nggak boleh," ujar Roichatul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Komnas HAM, kata Roichatul, menyayakan aksi ini meluas ke berbagai daerah di Indonesia karena ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu.
"Cuma kalau terjadi gini harapan dari Komnas HAM jangan main hakim sendiri dong. Mari menggunakan langkah yang ada, apakah dia diadukan, dan sebaginya," kata Roichatul.
Menurut Roichatul, hukum di Indonesia akan menjadi rusak apabila masyarakatnya main hakim sendiri.
"Nggak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang lagi. Nanti dua-duanya jadi salah itu kan. Tindakan sewenang-wenang tidak diperbolhkan, apalagi terhadap anak-anak," kata dia.
Polisi sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang menimpa PMA. Dua orang itu berinisial M dan U. Mereka ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial.
M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya