Suara.com - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerima sanksi berat karena terlibat kasus narkoba. Dua orang dengan inisial AR dan DB dipecat dan satu orang, RH, diberhentikan sementara.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur dan Informasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan, Sugian mengatakan, ketiga oknum ASN tersebut kini masih berurusan dengan kepolisian serta pengadilan.
Menurut Sugian, sanksi pemecatan kepada AR dan DB yang tersandung narkoba jenis sabu-sabu sudah dilakukan, sedangkan RH diberhentikan sementara karena tertangkap sebagai penjual obat sedian farmasi charnopen jenis Zenith.
"RH diberhentikan sementara, karena menunggu proses hukum selanjutnya dan vonis hakim," katanya.
Sugian mengatakan, sanksi bagi RH, tergantung hasil vonis di pengadilan sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi selanjutnya. Pemberhentian sebagai ASN bisa diberikan jika vonis yang dijatuhkan pengadilan mencapai dua tahun penjara.
Kalau ternyata vonis hakim kurang dari dua tahun, tambah Sugian, pemerintah akan melihat lagi dampak dari perbuatan yang bersangkutan baik dari segi kedisiplin maupun pengaruh buruk bagi lingkungannya.
"Sanksi pemberhentian juga menunggu persetujuan Bupati Balangan. Saya selaku Ketua Tim Mejelis Disiplin menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan vonis akhir pengadilan," tegasnya.
Karena status tersangka mendapatkan sanksi pemberhentian sementara, maka yang bersangkutan masih menerima haknya berupa gaji, namun besarannya tidak lagi seperti biasanya. Saat ditangkap atau berstatus tersangka, gajinya hanya 75 persen dan jika sudah menjadi terdakwa maka gajinya hanya 50 persen dari gaji pokok.
"Yang pasti kita akan memberikan sanksi berat terhadap oknum ASN yang terlibat kasus narkoba sesuai dengan aturan yang ada. Ini sesuai dengan keinginan Bupati Balangan, H Ansharuddin, di mana korupsi dan narkoba merupakan kejahatan yang harus diperangi," tandasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313