Suara.com - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk menjadi Ketua Panitia Khusus Angket KPK. Wakilnya, Politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, Politikus Hanura Dossy Iskandar dan Politikus Nasdem Taufiqulhadi.
Pemilihan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan didampingi Wakil Ketua Taufik Kurniawan. Pemilihan tersebut dilakukan dalam rapat tertutup sekira 15 menit.
"Setelah ini palu rapat akan diserahkan kepada pimpinan," kata Fadli menyerahkan palu rapat, Rabu (7/6/2017).
Saat rapat dimulai, Fadli menerangkan ada enam fraksi yang hadir. Yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PPP, Nasdem dan Hanura. PAN diwakilkan oleh Taufik Kurniawan dan Hanafi Rais yang datang belakangan.
Setelah diputuskan pimpinan Pansus Angket KPK ini, rapat kemudian dilanjutkan dipimpin oleh Agun. Saat rapat berjalan, Politikus Gerindra Wenny Warrouw datang. Dia mengaku mewakili fraksinya untuk datang ke tempat ini.
"Jadi sudah resmi," kata Wenny.
Namun, tidak lama dia duduk di kursi rapat, dia langsung keluar lagi tanpa memberikan alasan.
Rapat tetap dilanjutkan, Agun pun membacakan sejumlah agenda yang akan dibahas Panitia Angket KPK ini. Di antaranya, tentang penyusunan jadwal, dan penyusunan anggaran. Sesuai aturan, Pansus ini akan bekerja dalam tempo 60 hari kerja.
"Kalau diperkenan apabila anggota belum memberikan saran masukan untuk kami berempat pimpinan berembug menyusun agenda kerjanya seperti apa. Pimpinan akan menyusun agenda kerja, mekanisme kerja dan anggaran pembiayaan yang akan diputuskan dalam rapat yang akan ditentukan selanjutnya," kata Agun yang langsung diberikan persetujuan anggota rapat.
Sebelum rapat ditutup, Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan surat yang dibuat dengan tulis tangan oleh Miryam S Haryani per tanggal 8 Mei.
Baca Juga: Demokrat Masih Konsisten Tak Kirim Orang di Pansus Angket KPK
Surat tersebut berbunyi kalau Miryam tidak pernah ditekan atau diancam oleh Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, dan Desmon J Mahesa terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Irman dan Soegiharto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Ini ditandatangani dan diberikan materai Rp6.000," kata Agun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate