Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perilaku Politikus Gerindra Mochammad Basuki yang kembali terlibat kasus dugaan korupsi.
Ketua Komiai B DPRD Jawa Timur tersebut, resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi peraturan daerah di Propinsi Jawa Timur Tahun 2017.
"Ini yang sangat disesalkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).
Ia mengatakan, Basuki dulu pernah divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kala itu, Mantan Ketua DPRD Surabaya tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp2,7 Miliar.
Dia ditahan pada 24 Februari 2003 bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ali Burhan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karenanya, KPK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih wakil rakyat atau pemimpin. Apalagi kalau seorang calon legislator pernah bermasalah dengan integritasnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait revisi Perda tersebut, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka.
Selain Mochammad, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur Bambang Haryanto; Rohayati, Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur; Anang Basuki Rahmat, Ajudan Bambang Heryanto; Rahman Agung dan Santoso, Staf DPRD Jatim.
Baca Juga: Iran Bantu Pasok Makanan untuk Qatar yang Diisolasi Arab Saudi Cs
Mereka menjadi tersangka dan ditahan setelah tertangkap tangan saat bertransaksi korupsi oleh KPK, Senin (5/6/2017).
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai Rp150 juta dari ruangan Mochammad. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh Ajudan Kadis Pertanian.
Diduga, uang tersebut untuk diberikan kepada anggota DPRD Jatim. Itu pemberian ilegal yang diberikan secara rutin per tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!