Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perilaku Politikus Gerindra Mochammad Basuki yang kembali terlibat kasus dugaan korupsi.
Ketua Komiai B DPRD Jawa Timur tersebut, resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi peraturan daerah di Propinsi Jawa Timur Tahun 2017.
"Ini yang sangat disesalkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).
Ia mengatakan, Basuki dulu pernah divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kala itu, Mantan Ketua DPRD Surabaya tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp2,7 Miliar.
Dia ditahan pada 24 Februari 2003 bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ali Burhan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karenanya, KPK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih wakil rakyat atau pemimpin. Apalagi kalau seorang calon legislator pernah bermasalah dengan integritasnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait revisi Perda tersebut, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka.
Selain Mochammad, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur Bambang Haryanto; Rohayati, Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur; Anang Basuki Rahmat, Ajudan Bambang Heryanto; Rahman Agung dan Santoso, Staf DPRD Jatim.
Baca Juga: Iran Bantu Pasok Makanan untuk Qatar yang Diisolasi Arab Saudi Cs
Mereka menjadi tersangka dan ditahan setelah tertangkap tangan saat bertransaksi korupsi oleh KPK, Senin (5/6/2017).
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai Rp150 juta dari ruangan Mochammad. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh Ajudan Kadis Pertanian.
Diduga, uang tersebut untuk diberikan kepada anggota DPRD Jatim. Itu pemberian ilegal yang diberikan secara rutin per tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal