Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan perilaku Politikus Gerindra Mochammad Basuki yang kembali terlibat kasus dugaan korupsi.
Ketua Komiai B DPRD Jawa Timur tersebut, resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi peraturan daerah di Propinsi Jawa Timur Tahun 2017.
"Ini yang sangat disesalkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).
Ia mengatakan, Basuki dulu pernah divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kala itu, Mantan Ketua DPRD Surabaya tersebut terbukti bersalah dalam kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp2,7 Miliar.
Dia ditahan pada 24 Februari 2003 bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ali Burhan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karenanya, KPK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih wakil rakyat atau pemimpin. Apalagi kalau seorang calon legislator pernah bermasalah dengan integritasnya.
Dalam kasus dugaan suap terkait revisi Perda tersebut, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka.
Selain Mochammad, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur Bambang Haryanto; Rohayati, Kepala Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur; Anang Basuki Rahmat, Ajudan Bambang Heryanto; Rahman Agung dan Santoso, Staf DPRD Jatim.
Baca Juga: Iran Bantu Pasok Makanan untuk Qatar yang Diisolasi Arab Saudi Cs
Mereka menjadi tersangka dan ditahan setelah tertangkap tangan saat bertransaksi korupsi oleh KPK, Senin (5/6/2017).
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai Rp150 juta dari ruangan Mochammad. Uang tersebut disimpan dalam tas kertas yang diserahkan oleh Ajudan Kadis Pertanian.
Diduga, uang tersebut untuk diberikan kepada anggota DPRD Jatim. Itu pemberian ilegal yang diberikan secara rutin per tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan